Beranda News

PSBB di Jakarta Berpengaruh Bagi Warga Tangerang, Arief Sebut WFH

PSBB di Jakarta Berpengaruh Bagi Warga Tangerang, Arief Sebut WFH
PSBB di Jakarta Berpengaruh Bagi Warga Tangerang, Arief Sebut WFH (Work From Home). Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta di pastikan akan berpengaruh bagi warga di Tangerang.

Hal ini menanggapi terkait Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) soal Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah DKI Jakarta.

Pasalnya sebagai kota yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Jakarta, banyak warga Kota Tangerang yang beraktifitas bekerja di Jakarta.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 ini mengatur tentang Pedoman dalam rangka Percepatan Penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Indonesia.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menyebutkan, dampak yang pasti akan sangat terasa adalah warganya yang bekerja di Jakarta.

Kata Arief, Jika memaksa harus bekerja, sekarang harus betul-betul melakukan semua pekerjaannya dirumah atau Work From Home (WFH).

“Salah satu yang dibatasi kan aktifitas di tempat atau fasilitas umum, artinya banyak masyarakat Kota Tangerang yang betul-betul kerjanya dirumah tanpa harus bolak-balik Tangerang-Jakarta,”ujar Arief saat ditemui di Kantor Sekretariat Penanganan Covid-19 Kota Tangerang, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:  ITMI : Pemuda Teruslah Berkarya dan Berinovatif

Sementara, untuk dapat diterapkan PSBB di Kota Tangerang, Kabag Humas Buceu Gartina, mengatakan masih dakam kajian, karna Dalam pelaksanaannya di lakukan terlebih dahulu pengajuan proposal status PSBB.

“Untuk PSBB sampai dengan saat ini kita sedang mempersiapkan data data untuk sebagai bahan kajian ke pemerintah pusat,” Tulis Buceu dalam pesan singkatnya.

Sebagai informasi, dalam Permenkes tersebut pemerintah daerah dapat menyampaikan usulan kepada Menteri Kesehatan diberlakukannya PSBB pada suatu daerah.

Usulan tersebut harus disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan.

Kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 pada suatu Daerah juga menjadi dasar pengajuan yang di sampaikan pemerintah daerah kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Baca Juga:  Tahun 2019, Lakalantas di Kota Tangerang Melonjak