Beranda News

PSBB di Kota Tangerang Diusulkan Sabtu 18 April

PSBB di Kota Tangerang Diusulkan Sabtu 18 April
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com –Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menusulkan kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Sabtu (18/4/2020) mendatang.

Sementara ini masih belum diputuskan kapan pelaksanaan PSBB oleh Gubernur. Tapi kami sudah menyampaikan kiranya bisa dilaksanakan mulai hari Sabtu,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dalam video konferensi dengan wartawan, Senin (13/4/2020).

Pemerintah Daerah di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan telah menggelar rapat terbatas dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk menindaklanjuti persetujuan penerapan PSBB.

Arief mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur Banten terkait penerapan PSBB di Kota Tangerang. Menurutnya, pihaknya mengusulkan agar PSBB diterapkan pada Sabtu pekan ini.

Arief juga mengaku akan menerbitkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang tentang pemberlakukan PSBB demi menekan laju penyebaran wabah COVID-19 yang semakin masif.

Baca Juga:  Bejad! Tukang Bubur Cabuli 4 Bocah di Cipondoh Ditangkap Polisi

“Kami siapkan Perwalnya,” kata Arief.

Arief menambahkan jajaran Pemkot Tangerang akan menyosialisasikan penerapan PSBB selama empat hari mendatang.

“Kita harap dalam empat hari ke depan sosialisasi bisa dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui pemberlakuan status PSBB di wilayah tiga wilayah di Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Persetujuan itu tertuang dalam surat bernomor HK.01.07/MENKES/249/2020 yang terbit hari ini, Minggu (12/4/2020) kemarin.