KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Lokasi Check Point terbesar pada penerapan PSBB Kabupaten Tangerang berlokasi di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti.
Diketahui Jalan tersebut merupakan jalan nasional perbatasan antara Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dan juga merupakan perlintasan dari luar Pulau Jawa dan Pulau sumatera.
Pantauan Pelitabanten.com hari pertama Sabtu, (18/4/2020) di lokasi tersebut terdapat banyak pelanggaran masyarakat terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut.
Salah satunya mobil minibus yang berisi 8 penumpang, melihat kondisi tersebut petugas gabungan TNI-Polri, Dishub, Satpol PP, BPBD dan Kesehatan Kabupaten Tangerang memberi himbauan dan meminta mobil berisi satu keluarga tersebut berputar arah untuk tidak masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang.
Pelangaran juga terlihat pada pengendara kendara roda dua (motor) yang didapati tidak memggunakan masker. Petugas langsung memberikan surat teguran dan memfoto pengemudi menggunakan kamera handphone sebagai efek sosial.
Untuk informasi, ketentuan aturan PSBB bagi pengguna jalan raya wajib bermasker, untuk mobil berjenis sedan hanya di perbolehkan mengangkut 3 tiga orang, kemudian untuk jenis minibus 4 orang, bus 50 persen dari jumlah normal, sementara untuk motor wajib menggunakan masker, sarung tangan, berboncengan hanya boleh dengan yang satu alamat tempat tinggal.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di hari pertama pemberlakuan penerapan PSBB lokasi menyebut Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti ini adalah titik check point terbesar di wilayahnya, karna merupakan Jalan Nasional pintu Keluar dan Masuk wilayah Kabupaten Tangerang.
“Point pertama hari ini kita masih bersifat himbauan kepada masyarakat, terutama pengguna jalan, penggunaan masker itu wajib, jaga jarak dan yang lebih penting lagi adalah #diRumahSaja daripada berkeliaran diluar,”kata Zaki kepada awak media.
Zaki mengatakan, Satu minggu pertama ini lebih banyak pada penindakan yang bersifat himbauan terlebih dahulu, jika satu minggu masih ada yang melanggar terpaksa dilakukan tindakan tegas.
“Pemerintah hanya ingin mendidik masyarakat, dengan memberi pendidikan disiplin dan patuh dalam melawan penyebaran dan memutus mata rantai virus corona disease atau covid-19,”pungkasnya.