PURBALINGGA, Pelitabanten.com – Mulai 26 Januari-8 Februari 2021 berlaku aturan baru yang disebut Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dibuat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Perpanjangan PPKM diberlakukan mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021 pada tujuh wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang diprioritaskan.
Tujuh provinsi itu, yakni: 1. DKI Jakarta; 2. Jawa Barat, dengan daerah yang diprioritaskan adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya; 3. Provinsi Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan); 4. Jawa Tengah (Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Surakarta dan sekitarnya); 5. DIY (Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo); 6. Jawa Timur (Surabaya Raya dan Malang Raya); 7. Bali, meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekitarnya.
Perpanjangan PPKM tersebut berdasarkan hasil monitoring yang dilaksanakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) terhadap PPKM tahap pertama periode 11 hingga 25 Januari 2021.
Melalui Inmendagri tersebut, kepala daerah diminta mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimaksud, di antaranya membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (online), pembatasan layanan makan di tempat di restoran maksimal 25 persen, hingga pembatasan operasional mal dan pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan PSBB 26 Januari-8 Februari 2020. Purbalingga Berdasarkan hasil rapat evaluasi PPKM tahap I, pada hari ini Minggu, 24 Januari 2021 yang dipimpin Ibu Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, PPKM jilid 2 (26 Januari s/d 8 Februari 2021, harus dilaksanakan secara lebih ketat dgn pointers kebijakan sbb:
1. Jam malam dipatok pukuk 21.00 WIB, artinya kerumunan/ juguran biasa dan giat masyarakat lainnya harus sdh selesai.
2. PKL, rumah makan, coffee, makan ditempat s/d pukul 20.00 WIB, *wajib tutup pukul 22.00 WIB.
3.Semua toko non makanan pokok termasuk kios buah wajib tutup pk. 20.00
4. Obyek wisata buka 30 % pengunjung lokal.
5. Hajatan masih off, begitu juga giat sosial budaya yang lain.
6. Masjid agung Darussalam dan masjid Usman Janatin di pasar segamas, wajib dijagani dengan jumlah jamaah 50%.
7. Tempat hiburan dll wajib tutup seperti biasanya
Mensikapi PPKM yang berlalu, aktivitas masyarakat ,menurut Aji Setiawan justru harus makin produktif, efisien dan efektif bekerja dari rumah.
Tetap patuhi prokes (mencuci tangan, memakai maksker dan menjauhi kerumunan). Pakar Hukum UIN Sultan Syarif Kasim,Dr Mahmuzar, MHum, mensikapi aturan tersebut dengan ringan, “Yang penting nikah masih diperbolehkan, yang bermasalah adalah resepsinya berlebihan sehingga ditakutkan ada klaster baru penyebaran Convid-19” pungkas Dr Mahmuzar. (Aji Setiawan)