Beranda News

PSBB Jawa-Bali, Aturan PPKM di Kota Tangerang WFH 75 Persen dan Mall Hingga Jam 7 Malam

PSBB Jawa-Bali, Aturan PPKM di Kota Tangerang WFH 75 Persen dan Mall Hingga Jam 7 Malam
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menerbitkan Surat Edaran terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai tindak lanjut dari Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021 di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Kota Tangerang masuk dalam daftar wilayah yang memenuhi kriteria pemberlakuan PPKM,” ujar Wali Kota di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (/1/2021).

Wali kota juga memaparkan, dalam Surat Edaran No. 443.1/27-Bag.Hukum/2021 tersebut membahas tentang sejumlah ketentuan pada pelaksanaan PPKM di wilayah Kota Tangerang.

“Dimana poin – poin yang ditetapkan menyesuaikan dengan arahan yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh ,” jelasnya.

, Asisten Tata Pemerintahan Ivan Yudhianto mengungkapkan sejumlah ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran tersebut antara lain terkait pembatasan di sektor perkantoran, usaha, kegiatan masyarakat serta transportasi.

Baca Juga:  Mayat Ditemukan di Parit Jalan Tol, Kapolsek Ciledug Bergegas Meluncur ke TKP

“Untuk kantor dibatasi hanya 25% pegawai yang bekerja di kantor (WFO), sisanya 75% bekerja dari rumah (WFH),” terangnya.

Sedangkan untuk usaha perdagangan, seperti Mall sejenisnya, lanjut Ivan, menerapkan protokol kesehatan ketat dan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 7 Malam.

Dan untuk restauran, cafe serta diharuskan membatasi layanan makan di tempat hanya 25% dari kapasitas tempat duduk.

“Operasional diijinkan hingga jam 7 Malam dan diimbau untuk menggunakan layanan pesan antar,” papar Ivan.

Lebih lanjut Ivan menjelaskan kegiatan yang sifatnya penyelenggaraan hiburan ditutup untuk sementara, pengelola mall atau tempat usaha untuk menggelar event, sarana olahraga tidak diperkenankan untuk dibuka, serta kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara .

“Sementara untuk dan konstruksi diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,”

“Untuk tempat ibadah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50%,” papat Ivan.

Baca Juga:  PSBB di Kota Tangerang Diusulkan Sabtu 18 April

Terakhir, Asisten Tata Pemerintahan menjelaskan Pemkot juga membatasi kapasitas angkutan orang dengan kendaraan bermotor 50% dari kapasitas angkutan serta jam operasional mulai pukul 04.30 hingga 20.00 WIB.

“Kegiatan khitan, resepsi pernikahan, pemakaman dan takziah hanya boleh 35% dari kapasitas ruangan serta tidak diperkenankan menyediakan prasmanan,” pungkas Ivan.