Beranda News

PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) Bongkar Bangunan Ruko Di Rangkasbitung

PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) Bongkar Bangunan Ruko Di Rangkasbitung
Foto: ist

LEBAK, Pelitabanten.com – PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) membongkar bangunan rumah dan toko atau ruko di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang berjalan lancar.

“Pembongkaran bangunan ruko itu berjalan tertib dan tidak ada dari ,” kata Manager PT KAI Daops I Suprapto, di Lebak, Kamis.

melaksanakan pembongkaran ruko tersebut difokuskan sekitar depan Stasiun Rangkasbitung yang akan dijadikan kawasan perluasan pembangunan stasiun.

Ruko-ruko itu nantinya untuk menampung penumpang dan parkir sehubungan beroperasi kereta rel listrik (KRL) atau commuter line.

PT KAI sebelum melakukan eksekusi pembongkaran, terlebih dahulu memperingatkan pemilik ruko agar mengosongkan bangunan tersebut.

Mereka pemilik ruko menyadari adanya pembangunan perluasan Stasiun Rangkasbitung terlebih lahannya milik PT KAI.

“Semua ruko yang dibongkar itu sekitar 105 unit dan satu musala,” katanya lagi.

Menurut Suprapto, pembongkaran ruko itu melibatkan 200 petugas terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP.

Petugas membongkar bangunan ruko yang sudah berdiri puluhan tahun dengan menggunakan alat berat.

ruko seluas .449 meter persegi itu dijadikan pusat kegiatan ekonomi masyarakat.

“Kami mengapresiasi pembongkaran yang berlangsung tertib dan aman,” katanya lagi.

Ia menegaskan, pembangunan Stasiun Rangkasbitung itu nantinya akan membuat pengguna jasa angkutan kereta api merasa aman dan .

Selain itu, juga akan disediakan fasilitas kendaraan parkir, areal istirahat, tempat ibadah, toilet, dan tempat menunggu kedatangan-keberangkatan KA.

Saat ini, jumlah penumpang KRL melayani rute Rangkasbitung- Abang mencapai 12.000 orang per hari, dan pada hari raya sekitar 22.000 orang.

Selain itu, jumlah penumpang tujuan Rangkasbitung- yang dilayani KA Ekonomi sekitar 4.000 orang per hari.

Pembangunan Stasiun Rangkasbitung itu untuk peningkatan fasilitas yang diperlukan, sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman.

“Semua pelayanan yang disediakan PT KAI itu baru standar pelayanan minimum (SPM) sesuai PM Nomor 48 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Transportasi Kereta Api,” katanya lagi.

Sejumlah pemilik ruko warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mengatakan bahwa mereka pasrah dengan pembongkaran tersebut, sebab mereka menempati ruko itu di lahan milik PT KAI sehingga tidak ada penolakan meski tanpa ganti rugi.

“Kami menerima pembongkaran ruko karena lahan PT KAI itu,” kata Wati, seorang pemilik ruko warga Rangkasbitung, Lebak.