KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — PT Tangerang Matra Real Estate (TMRE) menyatakan penetapan eksekusi atas sengketa lahan 45 Hektare di Kelurahan Kunciran jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang Kota Tangerang menimbulkan kegaduhan hukum dan menjadi fasilitator bagi praktek mafia tanah.
Hal tersebut diungkapkan Juru bicara (Jubir) TMRE, Manusun Hasudungan Purba kepada Pelitabanten.com saat ditemui dibilangan Kota Tangerang Selatan. Pasalnya penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Nomor 12O/PEN.EKS/2020/PN.Tangerang tanggal 28 Juli 2020, sangat merugikan pihaknya.
“Penjelasan PN Tangerang melalui Humas
seputaran putusan perdamaian 357/Pdt.G/2020/PN.Tng tanggal 20 Mei 2020 serta eksekusi atas putusan perdamaian merugikan,” Ujar Manusung. Selasa, (8/9/2020).
Ia bahkan menyebut bahwa apa yang disampaikan PN Tangerang melalui media merupakan informasi menyasatkan mengenai duduk perkara ini.
“TMRE menolak proses eksekusi tersebut hanya dengan mendasarkan pada izin lokasi saja,” katanya.
Manusung lebih jauh mengatakan bahwa, pihaknya bukan hanya dengan membawa surat izin lokasi saja, tetapi membawa dokumen Surat Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT) sebagai bukti sah peralihan hak atas tanah dari masyarakat yang telah menjual tanahnya kepada TMRE.
“Ini jelas terdapat keganjilan dan pelanggaran ketentuan hukum dari proses persidangan hingga pelaksanaan eksekusi dalam perkara Darmawan dengan NV Loa dan Co,” tukasnya.
Semantara, sebagai informasi dalam keterangan Humas PN Tangerang beberapa waktu lalu kepada media. menegaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan atau merasa memberi hak atas objek sengketa yang sudah di eksekusi itu, silahkan mengajukan gugatan.
Untuk diketahui sengketa lahan seluas 450.000 M2 atau 45 Hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete tersebut berujung bentrok antar dua ormas pendukung, kejadian itu berlangsung di depan Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Pada Jum’at, 7 Agustus 2020 lalu.