KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Tim Reskrim Polsek Karawaci berhasil amankan 51 botol miras berbagai merek dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon), Dari pedagang jamu. Senin (17/12/2018) Malam.
Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim, mengatakan telah mengamankan 51 botol miras berbagai merek dari 3 tempat berbeda. Dengan modus bekedok penjual Jamu.
Menurut dia kegiatan Oprasi Cipkon dilaksanakan sesuai Atensi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan dimana seluruh Jajaran Polsek yang berada di Polres Metro Tangerang Kota untuk melaksanakan Cipkon Di masing-masing wilayah.
Lanjut Kapolsek, target dalam operasi cipkon, diantaranya Minuman Keras (Miras), Petasan, Premanisme, Kejahatan Jalanan, Curat, Curas dan Curanmor (3C), serta kejahatan lainnya yang dapat mengganggu Keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Dari 51 miras yang berhasil diamankan diantaranya Anggur rajawal (15 Botol), Minuman Ciu (4 bungkus), Anggur Kolesom (3 Botol), Anggur putih (7 botol), Anggur buah (11 botol) dan Bir putih (15 botol).
Dengan Oprasi Cipkon dirinya berharap kepada para pedagang jamu untuk tidak menjual miras Kembali mengingat saat ini jelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2019.
“Sebagai efek jera para pedagang dikenakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan)” tutupnya.
Editor : Adin