KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Melanggar perda dengan berjualan di trotoar. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui petugas gabungan, Satpol PP, Trantib Kecamatan, TNI dan Polri melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan di trotoar dan pedestrian, di kawasan Jalan Kisamaun dan Jalan MT Haryono, Selasa (10/1/2023).
Langkah ini diambil, berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat, dimana keberadaan para PKL kerap menimbulkan kemacetan dikarenakan memakai kedua sisi jalan. Sehingga, lalu lintas pengendera terhambat dan terjadi kemacetan.
“Sebanyak 20 PKL telah kita tertibkan hari ini, bersama jajaran petugas gabungan. Berdasarkan pendataan dan pengamatan petugas, PKL merupakan pedagang keliling yang tidak menetap di satu tempat,” ungkap Adi Pratama, Lurah Sukasari.
Ia pun menyatakan, penertiban dilakukan dengan cara humanis. Tidak dilakukan dengan gegabah, karena hal ini menyangkut orang-orang yang sedang menyambung hidup.
“Mulai dari pedagang sayuran hingga jajanan, semua kita ajak bicara untuk sama-sama tertib aturan,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk kenyamanan bersama, yaitu masyarakat dan penggunaan jalan, maka penertiban akan dilakukan hingga beberapa hari kedepan. Melihat akan kepatuhan para pedagang akan peraturan yang ada.
“Tidak berhenti disini, pastinya ini akan bertahap. Petugas akan terus dikerahkan untuk melakukan penjagaan atau pengawasan pada wilayah ini. Sehingga, semua jalan, trotoar atau pedestrian bisa dimanfaatkan sebagaimana kegunaannya,” kata Adi.