KOTA TANGERANG, Pelita Banten.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Pendidikan Jl Perintis Kemerdekaan I, Cikokol, Kamis pagi 12 April 2018.
Operasi penertiban dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda), Kaonang dan Kabid Pembinaan Penyuluhan (Binluh) Satpol PP, Dida Rustiana didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penegakan, Tatang Sumantri dan Kasi Hubungan Antar Lembaga, Ahmad Payumi.
Para PKL ditertibkan karena aktivitas mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
Menurut para PKL, berdagang di Kawasan Pendidikan Cikokol itu mereka menyetor uang “jago” kepada preman yang bernama Bisu. Tiap hari Bisu mengutip uang “jago”.
Para PKL yang ditertibkan hari itu, selain didata juga disita salah satu barang miliknya guna langsung diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk dihadirkan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
“Atas perintah pimpinan dan Tupoksi kami, mereka yang hari ini terkena operasi penertiban langsung diajukan ke sidang Tipiring. Operasi penertiban ini didukung unsur Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” jelas Kabid Gakumda, Kaonang didampingi Kabid Binluh, Dida Rustiana.***
• Ateng Sanusih | Ida Rosidah