LEBAK, Pelitabanten.com– Kabupaten Lebak akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada November 2022 nanti. Dalam Pilkades serentak tersebut, ada sebanyak 66 desa yang akan menggelar Pilkades dan ada 1 Desa yang akan ditunda Pilkadesnya.
Terkait dengan hal tersebut, pada Senin (05/09) telah diadakan audiensi masyarakat Desa Citorek Timur yang berjumlah 38 orang Ke DPRD Kabupaten Lebak, yang mewakili dengan membawa surat pernyataan permohonan agar pemilihan Kepala desa Citorek Timur dilaksanakan secara serentak pada akhir 2022 yang ditandatangani oleh 1.262 orang disertai Foto Copy KTP Sejumlah 1.600.
“Terkait dengan surat pernyataan permohonan yang berjumlah 1.262 dan disertai Fotocopy KTP Sebanyak 1.600, ternyata hal tersebut tidak benar adanya dan diduga ada pemalsuan tanda tangan dalam lampiran surat pernyataan. Hal tersebut ditegaskan oleh masyarakat Desa Citorek Timur,” ujar Hendra Abdul Rouf pada awak media, Rabu (7/9/2022).
Menurutnya, ada sekitar 35 orang masyarakat asli Desa Citorek Timur yang mengaku kepada tim media bahwa pihaknya tidak merasa menandatangani surat pernyataan tersebut. Bahkan masyarakat yang diduga melakukan claim pernyataan tersebut yang mengaku mayoritas itu adalah masyarakat minoritas.
Hendra menegaskan surat pernyataan tersebut tidak benar dan diduga dipalsukan. Dalam surat tersebut menyatakan dan memperlihatkan bahwa masyarakat namanya ada tercantum dan menandatangani. Padahal mereka (masyarakat) tidak pernah menandatangani.
“Artinya disitu ada dugaan pemalsuan tanda tangan data masyarakat dalam lampiran surat pernyataan dan foto copy KTP itu,” tegas Hendra.
“Dalam surat pernyataan permohonan pilkades serentak tahun 2022 yang salah satu pointnya berisi pemilihan Kepala Desa bisa dilaksanakan akhir tahun 2022 secara serentak melalui pemilihan langsung secara demokratis itu tidak benar adanya, dan saya merasa terganggu dengan pemalsuan surat pernyataan tersebut,” lanjut Hendra.
Kata Hendra, dalam dugaan pemalsuan surat pernyataan tersebut yang mengaku mewakili tokoh masyarakat Desa Citorek Timur inisial YS, H. S, H. S, Hj. S N., harus bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan secara hukum, karena diduga telah melakukan pemalsuan data dan harus segera ditindak.
“Saya akan melakukan pelaporan kepada Polres Lebak terkait pemalsuan nama. Semoga dengan pelaporan itu, oknum tersebut segera ditindak,” tegas Hendra.
Sementara itu dilansir dari liputan4.com Hj Saomi saat di konfirmasi terkait soal tandatangan masyarakat menyampaikan bahwa semua masyarakat yang mengantarkan KTP ke rumah pak Jaro Usup (JU). Ia melihat dengan mata kepala sendiri, masyarakat pada datang ke rumah JU untuk memberikan foto copy KTP sebagai bentuk dukungan pilkades serentak, karena JU tidak berani maka saya yang membawakannya.
“KTP itu sudah terkumpul dari penundaan pilkades yang tahun kemaren, dan masyarakat masih kompak mendukung Pilkades serentak,” ujarnya.
“Sebenarnya pada pilkades sebelumnya yang di tunda kemaren itu KTP sudah kami layangkan melalui WhatsApp kepada Dewan Provinsi Banten Bu Hj Siti Julaeha dan yang lainnya,” pungkas Hj. Saomi dilansir dari liputan4.com. (MIR)