Beranda News

Punggawa LSM Geram Minta Inspektorat Audit Fisik Penggunaan ADD 2023-2024 di Kabupaten Tangerang

Kantor Inspektorat kabupaten tangerang, Foto. (Istimewa)
Kantor Inspektorat kabupaten tangerang, Foto. (Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG,Pelitabanten.com-lnspektorat Kabupaten Tangerang diminta melakukan fisik terhadap penggunaan dana desa (ADD) tahun anggaran 2023 hingga di seluruh Desa di Kabupaten Tangerang Banten.

Hal tersebut diutarakan Alamsyah salah satu elemen di Kabupaten Tangerang Banten. Desakan ini kata Alam, seiring dengan meningkatnya kekhawatiran masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa, yang disinyalir tidak sepenuhnya terealisasi sesuai dengan perencanaan.

Menurut Alamsyah, para kepala desa, yang sering kali kesulitan menjelaskan hasil fisik pelaksanaan Dana Desa saat dipertanyakan oleh elemen sosial kontrol masyarakat. Hal ini menimbulkan spekulasi adanya potensi ketidaksesuaian antara realisasi di lapangan dengan laporan yang disampaikan kepada .

“Jangan sampai baliho yang memuat informasi penggunaan anggaran Dana Desa hanya menjadi pajangan tanpa realisasi nyata di lapangan. Masyarakat berhak mengetahui secara rinci bagaimana anggaran ini dikelola dan direalisasikan untuk pembangunan desa,” ujar Alamsyah pegiat sosial kontrol dari lembaga Swadaya Masyarakat Geram Banten Indonesia, Senin (28/1/2025).

Punggawa Geram tersebut berharap Inspektorat sebagai lembaga dapat segera mengambil langkah konkret untuk memeriksa dan memastikan penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai dengan peraturan dan kebutuhan masyarakat.

“Langkah audit fisik ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan mencegah potensi anggaran, jangan sampai berdalih klasik hanya karena keterbatasan personal,” ujarnya.

Selain itu, Alam juga mendorong adanya keterbukaan yang lebih baik di Inspektorat,  termasuk kaitan dengan  pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.

Hal ini mencakup transparansi laporan realisasi tidak hanya sebatas ditempel di baliho depan kantor desa, tetapi juga harus bisa dipertanggungjawabkan dengan bukti fisik yang nyata di lapangan.

“Dengan adanya audit langsung dari Inspektorat, diharapkan dapat tercipta tata kelola keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tandasnya.