KOTA TANGERANG,Pelitabanten.com,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang akhirnya resmi menahan Mas’ud Lurah Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, atas kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kelurahan Paninggilan tahun 2017 dengan total Rp 800 juta lebih. Selasa (16/10/2018).
Diketahui, sekira Pukul 10.30 WIB, Lurah Paninggilan non aktif tersebut digelandang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke dalam mobil dinas Kejari Tangerang jenis Innova warna Hitam dengan nomor polisi B 1286 CQN, untuk kemudian dibawa ke Rutan Serang.
Saat proses eksekusi tersebut, Mas’ud yang keluar dari ruangan Kasubsi Penuntutan terlihat menundukkan kepala hingga memasuki mobil tahanan. Tersangka kasus dugaan pungli itu didampingi kuasa hukum dan tiga orang anaknya.
Sebelum ditahan, beberapa jam sebelumnya Ia terlebih dahulu menjalani sejumlah pemeriksaan di ruang Kasubsi Penuntutan Kejari Kota Tangerang, salah satunya pemeriksaan kesehatan.
Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat oleh tim dokter Poliklinik Kejari Kota Tangerang, barulah proses penahanan terhadap terduga mas’ud dilakukan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang Teuku Ashari menjelaskan, penahanan Mas’ud dilakukan setelah tim penyidik kejaksaan menyatakan berkas perkara dugaan pungli dalam PTSL telah lengkap.
“Berkas tahap 1 (Penyidikan-Red) sudah lengkap sehingga jaksa penyidik melimpahkan ke tahap 2 kepada JPU. Nah, JPU kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Teuku Ashari kepada para wartawan.
Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kota Serang, tersangka untuk sementara ini dititipkan di Rutan Serang selama masa penahanan 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Oktober 2018 hingga 4 November 2018.
Dalam waktu dekat ini, JPU dari Kejari Kota Tangerang akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk kemudian disidangkan.
Menurut Ashari, tersangka diduga menerima aliran gratifikasi dari pungli dalam program PTSL tahun 2017 di Kelurahan Paninggilan dengan total Rp 800 juta lebih.
Adapun modus yang dilakukan yaitu dengan cara memungut uang kepada peserta program PTSL di kelurahan tersebut yang jumlah pesertanya mencapai 600 peserta, dengan nilai Rp 2,5 juta per bidang tanah.
“Jadi modusnya untuk tahap awal peserta program dipungut Rp 1,5 juta. lalu setelah sertifikat jadi baru sisa Rp 1 jutanya dipungut lagi. Itu hampir semua peserta nilai totalnya sama, Rp 2,5 juta per bidang,” ungkap Ashari.
Dirinya menambahkan, dalam proses penyidikan tim jaksa penyidik berhasil menyita barang bukti sejumlah uang tunai Rp 90 juta lebih. Dari total tersebut, Rp 79 juta di antaranya merupakan uang yang dikembalikan oleh tersangka.
Lebih jauh, Ia memastikan, tersangka dijerat Pasal 11 dan 12 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No.20/2001 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.