KABUPATEN TANGERANG,Pelitabanten.com –Pemerintah Kabupaten Tangerang tutup akses pintu masuk lalu Lintas menuju kawasan Pusat Pemerintahan di Tigaraksa, Jumat (02/10/2020).
Penutupan tersebut untuk menghindari kerumunan dan perkumpulan warga di kawasan pusat Pemerintahan, antisipasi pencegahan dan penyebaran virus corona (COVID-19).
Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Santosa mengatakan, ada 10 titik akses yang ditutup di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang.
“Dalam penegakan PSBB untuk memutus rantai penyebaran copid-19, penutupan dilakukan pada senin sampai jum’at di mulai jam 16.00 hingga jam 24.00 dan sabtu dan minggu ditutup 24 jam,” ujar Kasat Pol PP.
Ia juga menambahkan, pihaknya bersama pihak kecamatan sudah mengimbau kepada para pedagang agar tidak menimbulkan perkumpulan guna menghindari kerumunan kegiatan-kegiatan seperti pasar tumpah, wahana bermain anak dan penjual kopi keliling ditiadakan sementara di Kawasan Puspemkab.
Lanjutnya, di lokasi Puspemkab dan Alun-alun setiap harinya memang selalu ramai oleh pedagang dan pengunjung terutama sore dan malam hari namun puncaknya pada malam Minggu dan hari Minggu pagi.
“Kita dibantu oleh TNI, Polri, Dishub dan Kecamatan akan sosialisasikan melalui spanduk di kawasan Puspemkab dan Alun-alun tidak boleh ada aktivitas yang menimbulkan kerumunan sehingga tidak terjadi klaster baru COVID -19 di Kabupaten Tangerang.” Ucapnya.