Beranda News

PWI, IJTI dan PWRI Sikapi Kasus Pemanggilan Wartawan Asep oleh Polda Banten

PWI, IJTI dan PWRI Sikapi Kasus Pemanggilan Wartawan Asep oleh Polda Banten

CILEGON, Pelitabanten.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korwil Cilegon, serta Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) menyikapi kasus pemanggilan wartawan faktabanten.co.id oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten, (13/7) kemarin.

Hal ini bermula saat Asep menulis terkait pelaporan adanya dugaan penyelewengan di salah satu proyek pengembangan di salah satu perusahaan di Kota Cilegon, 9 April 2018 lalu.

Menurut Ketua PWI Kota Cilegon, Adi Adam, pemanggilan oleh Polda Banten terhadap wartawan Asep menyangkut pemberitaan harus mengikuti mekanisme di Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Harusnya pihak Kepolisian bisa menyikapi persoalan ini dengan mengacu pada UU 40 tahun 1999,” ujarnya, Jumat malam (27/7).

Mekanismenya penyelesaian sengketa pemberitaan menurutnya, bisa diselesaikan melalui dewan pers sebagai lembaga yang terlegitimasi untuk mengurusi hal tersebut.

“Seharusnya, pihak yang merasa dirugikan bisa menggunakan hak jawabnya untuk membantah atau mengklarifikasi pemberitaan yang dirasa merugikan,” katanya.

Baca Juga:  Deklarasi Partai Hanura Usung WH-Andika Sebagai Pemenang

Selain itu, menurut Adi Adam pihak kepolisian juga sepatutnya mempertimbangkan aspek kemerdekaan pers dengan memperhatikan pasal-pasal di Undang-undang Pers.

Asep dipanggil pihak Kepolisian karena dugaan melanggar pasal di UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Senada dengan PWI Kota Cilegon, Korwil IJTI Kota Cilegon, Sefrinal juga menganggap pemanggilan terhadap wartawan Asep salah kaprah, mengingat ada undang-undang pers yang seharusnya menjadi dasar proses hukum.

“Kebebasan pers ini sudah dijamin undang-undang, ITE ini seharusnya tidak dulu dilakukan jika si wartawan telah memenuhi kaidah jurnalistik dalam penulisannya,” tuturnya.

PWRI Kota Cilegon juga bersikap atas adanya pemanggilan tersebut. Menurut Sekretaris PWRI Kota Cilegon, Lidiya, bahwa jikapun kasus tersebut masuk ranah hukum polisi meski berpegang pada UU 40 tahun 1999 tentang Pers dan MOU antara Polri dan institusi wartawan.

Baca Juga:  6000 Sertifikat PTSL Dibagikan ke-Warga Kota Tangerang

“Mekanismenya kan ada di undang-undang pers,” jelasnya.

Sementara itu, Asep menjelaskan jika terkait pemberitaan tersebut dirinya telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Secara etika saya telah melakukan prosedur termasuk mengkonfirmasi pihak terkait,” ungkapnya.

Ia juga mengaku telah beritikad memberikan ruang jawab bagi pihak yang merasa dirugikan tersebut untuk mengklarifikasi pemberitaan.

“Saya sudah memberikan ruang untuk itu (memberikan hak jawab-red),” pungkasnya.(kie)