Beranda News

Quick Respon, Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Pengeroyokan

Quick Respon, Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Pengeroyokan
Pelaku A alias K (38). Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Kecepatan Polisi merespon () dilakukan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Kota berhasil mengamankan pelaku pengerokan di Kampung Sangiang RT 01 RW 012 Gebang Raya Periuk, Kota Tangerang. Jum’at (10/5/2019).

Pengungkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam atas laporan sesaat Ismoyo Basuki (63) yang merupakan purnawiran melapor ke piket jaga Polsek Jatiuwung pada Kamis (/5) Malam.

Polsek Jatiuwung
korban Ismoyo Basuki (63) purnawiran Polri. Pelitabanten.com (Dok.Ist)

Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali Hariyono mengungkapkan pelaku yang berhasil diamankan yakni A alias K (38). Sementara satu pelaku lainnya alias Y (40) kini masih dalam pengejaran (DPO) karena berhasil melarikan diri.

“Saat ini pelaku yang berhasil kita (polsek.red) amankan baru satu orang, karena dalam melakukan berdua bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Zazali menceritakan pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 22:00 wib. Saat itu kedua pelaku langsung masuk ke teras rumah korban dan melakukan pengeroyokan.

“Pelaku mengungkapkan ia melakukan pengeroyokan tersebut atas ajakan pelaku inisial U (DPO). Untuk motifnya sendiri masih dalam penyidikan,” jelasnya.

Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di mapolsek Jatiuwung dan berhasil menyita barang bukti berupa hasil Visum et Repertum korban. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Atas perbuataannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal lima ,” tukasnya. (Iwan K. Halawa).

Editor : Ahmad Syihabudin