BANDARA SOETTA, Pelitabanten.com — Berawal diamankannya para pekerja diarea cargo Bandara soekarno Hatta saat sedang mengkonsumsi miras (Minuman Keras) diduga palsu, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap praktek curang pemalsu miras oplosan bermerk.
Lantaran curiga dengan kemasan dan rasa dari miras yang dikonsumsi tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap 4 orang tersangka dengan perannya masing – masing.
“Berbagai jenis miras berkelas, dengan harga dipasaran 1juta hingga 2juta didapati dari para tersangka, anehnya tersangka menjual melalui media sosial hanya dengan harga 150rb hingga 300rb kepada para konsumennya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, didampingi Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, Kasat Reskrim Kompol A. Alexsander, Seksi Penyidikan BPOM Sahat Sagala. Saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut. Kamis, (30/1/2020).
Yusri menjelaskan perbuatan para pelaku memproduksi pangan membahayakan kesehatan bahkan bisa menimbulkan kematian bagi yang mengkonsumsinya dapat disangkakan dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.
“3 pria dan 1 perempuan ditangkap dengan perannya masing-masing, AR (27), berperan memasarkan melalui medsos, HS (61) pria pensiunan TNI berperan sebagai Pemodal, RS (24) berperan sebagai pencari botol dan kardus bekas bermerk terkenal, dan wanita berinisial S (34) berperan meracik dan meramu miras,” terang Yusri.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yuriko mengatakan dari hasil penangkapan, pihaknya berhasil mendapati sebanyak 97 botol miras palsu berbagai merk terkenal siap edar, dan 600 botol kosong siap diisi.
“97 miras palsu siap edar diamankan dari para tersangka, berikut 600 botol kosong berbagai merk terkenal siap di isi sesuai dengan pesanan konsumen,” kata Alex.
Kasus ini masih diteruskan untuk penyidikan lebih lanjut, kini keempat tersangka mendekam di sel Mapolres Bandara Soekarno Hatta guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.