JAKARTA, Pelitabanten.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menguraikan berbagai dukungan yang diberikan pemerintah maupun pemerintah daerah (Pemda) dalam mempersiapkan Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Mendagri dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, kamis (12/1/2023).
Dukungan di bidang hukum, misalnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, pemerintah juga mengawal terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Kemudian untuk dukungan di bidang keuangan, Mendagri menyinggung soal arahan Presiden. Dia mengatakan, Presiden meminta kepada KPU untuk bekerja dengan efektif dan efisien, utamanya dalam mengelola anggaran Pemilu. Terlebih di tengah situasi ekonomi global yang kurang sehat akibat disrupsi ekonomi, adanya perang, hingga perlambatan pertumbuhan ekonomi yang turut berdampak pada kondisi keuangan nasional dan daerah.
“Ini juga kiranya menjadi pertimbangan agar setiap rupiah itu betul-betul digunakan secara efektif dan efisien,” ujar Mendagri.
Pemerintah juga telah mendorong Pemda untuk membentuk sekretariat dan mendukung sarana prasarana Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan. Hal ini sebagaimana amanat Pasal 434 ayat (2) huruf a dan huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017. Upaya itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Kemendagri Nomor 900.1.9/8968/SJ, Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/9028/SJ, dan Surat Kemendagri Nomor 900.1.9/9095/SJ.
Pemerintah melalui Kemendagri juga memberikan data kependudukan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu berupa Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diserahkan kepada KPU pada 14 Oktober 2022. Selain itu, diserahkan pula Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan kepada KPU pada 14 Desember 2022.
Data yang diserahkan tersebut tersebar di 38 provinsi termasuk Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, 514 kabupaten/kota dan 7.266 kecamatan. Mendagri meminta data yang diberikan tersebut agar dijaga dengan baik sehingga tidak disalahgunakan.
“Mohon betul kepada yang memegang data ini nanti jangan sampai kemudian data ini menjadi bocor, dimanfaatkan pihak-pihak lain, karena ini adalah data-data yang sangat pribadi,” terang Mendagri.
Lebih lanjut Mendagri mengatakan, dukungan juga diberikan kepada peserta Pemilu. Dia mengatakan, KPU telah menetapkan peserta Pemilu 2024 terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh. Hal itu sebagaimana Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.
Dukungan lainnya juga diberikan pada pelaksanaan tahapan Pemilu, seperti penanganan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) dan penugasan personel di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian dukungan terhadap distribusi logistik Pemilu, serta jaminan netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilu melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang diteken pada 22 September 2022.
Mendagri menambahkan, pemerintah juga mendorong peningkatan partisipasi masyarakat pada pelaksanaan Pemilu melalui pendidikan politik, sosialisasi, forum diskusi, dan seminar/webinar dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat termasuk forum kemitraan.
“Karena makin tinggi partisipasi pemilih semakin kuat legitimasi yang terpilih,” tegas Mendagri.
Di samping itu, pemerintah dengan pihak terkait juga telah menggelar rapat antisipasi kerawanan Pemilu.