Beranda News

Rakor Bersama KPK, Wali Kota Imbau Pengembang Serahkan PSU Kepada Pemkot Tangerang

Rakor Bersama KPK, Wali Kota Imbau Pengembang Serahkan PSU Kepada Pemkot Tangerang
Rakor Bersama KPK RI di Kota Tangerang, Jum'at (15/7). Foto Pelitabanten.com (*/Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com bersama dengan Komisi Korupsi (KPK) RI menggelar monitoring Percepatan Penyerahan PSU Oleh Pengembang Perumahan Kepada Pemerintah Kota Tangerang Pensertifikatan BMD Optimalisasi Pajak Daerah.

Acara yang berlangsung di ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (15/7/2022) tersebut dibuka oleh Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dan turut dihadiri oleh kepala Kantor Mujahidin Ma’aruf dan Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Agus Priyanto.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota mengimbau kepada seluruh pengembang yang ada di Kota Tangerang agar dapat segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) sebagai upaya untuk membantu meringankan beban operasional yang ditanggung oleh pengembang.

“Ini bisa disebut relaksasi, karena jika sudah diserahkan kan bisa mengurangi biaya operasional,”

Baca Juga:  Lanjutkan Pembangunan, Paripurna DPRD Kota Tangerang Sahkan Dua Raperda

“Khususnya dari sisi kewajiban PBB yang dibayarkan,” ujar Arief dalam acara yang juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan pengembang yang ada di Kota Tangerang.

Arief menyebut dengan diserahkannya PSU yang dimiliki oleh pengembang kepada Pemkot Tangerang, akan berdampak positif kepada kepercayaan masyarakat yang tinggal di wilayah yang dikelola oleh pengembang.

“Karena masyarakat sudah menunaikan kewajibannya, dan berhak menerima sarana prasarana yang berkualitas baik,” terangnya.

Tak hanya itu, Wali Kota juga berpesan kepada pengembang untuk tidak melupakan kewajiban penyediaan tanah di wilayah yang dikelola oleh pengembang.

“Pemkot juga sudah menerbitkan aturan agar lebih banyak pilihan dalam penyediaan tanah makam,”bebernya.

itu, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Agus Priyanto menekankan kerjasama antara Pemkot Tangerang dengan instansi yang ada di Kota Tangerang telah terjalin dengan baik, khususnya dalam hal penanganan aset demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga:  Satyalancana Kebaktian Sosial Segera Diberikan Presiden ke Pendonor Asal Tangerang

“Hal ini sudah dilakukan oleh Pemkot Tangerang dan kami mendukung hal itu,” tegas Agus.

Agus menambahkan berdasarkan pada hasil Integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK RI pada tahun 2021, Kota Tangerang menempati posisi tertinggi di Provinsi Banten dengan indeks poin 76,91.

“Dimana survei dilakukan untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat kepada pemerintah dalam pencegahan korupsi,” tukasnya.