Beranda News

Rakor SP4N-LAPOR!, OPD Diminta Cepat Tanggapi Aspirasi dan Aduan Masyarakat

Rakor SP4N-LAPOR!, OPD Diminta Cepat Tanggapi Aspirasi dan Aduan Masyarakat
Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menggelar rakor, Foto Pelitanbanten.com, (dok)

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang diminta cepat dalam menanggapi aspirasi dan Aduan masyarakat. Kalau bisa, tidak lewat dari 2×24 jam.

Penekanan tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi SP4N-LAPOR!. Evaluasi pelayanan publik ini merupakan komitmen dalam peningkatkan pelayanan publik semua sektor di Pemkab Tangerang.

Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menggelar rakor tersebut di Ruang Rapat Wareng Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Sabtu (04/03/2023). Para peserta adalah operator SP4N-LAPOR! dari seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Tangerang.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryadi mengatakan, dalam memberikan layanan optimal, perlu peningkatan kapasitas peserta terkait SP4N-LAPOR! agar kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tangerang lebih baik.

“Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan kami berkomitmen dalam perbaikan dan peningkatan pelayanan publik tersebut,” ujar Kepala Bidang Diskominfo Suryadi.

Baca Juga:  Senator Banten Habib Ali Alwi Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an di Tangsel, Begini Pesannya

Dia menuturkan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, pelayan publik terkait aspirasi atau aduan masyarakat harus ditanggapi dengan cepat.

“Waktu dalam menindak lanjuti aduan masyarakat diharapkan lebih cepat yaitu 2×24 jam, agar masyarakat tidak menunggu lama untuk mendapatkan jawaban dari kita sebagai penyedia pelayanan publik,” jelasnya.

Ia juga mengatakan dengan adanya SP4N-LAPOR! sebagai layanan pengaduan harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Pemkab Tangerang juga berinovasi melakukan publikasi berbentuk poster, pamflet, Roll Up, banner, dan video promosi cara menggunakan SP4N-LAPOR! demi memaksimalkan efektivitas pada layanan tersebut.

Sementara itu, pendamping lokal SP4N-LAPOR! Aco Ardiansyah, berupaya menerima seluruh aduan dan aspirasi masyarakat dari SP4N-LAPOR!, khususnya Diskominfo sebagai Administrator Instansi.

“Kita berharap terus konsisten dalam penanganan pelayanan pengaduan publik SP4N-LAPOR! dan semua OPD di Pemerintahan Kabupaten Tangerang bisa melaksanakan penanganan dan pelayanan pengaduan publik SP4N-LAPOR! dengan bai,” ujar Aco Ardiansyah.

Baca Juga:  Ditangkap, Direktur Perusahaan dan Polisi Disersi Miliki Senpi Berikut Amunisinya