Beranda News

Ramadhan : Sat Reskrim Polsek Batu Ceper Amankan Miras Dari Penjual Jamu

Ramadhan : Sat Reskrim Polsek Batu Ceper Amankan Miras Dari Penjual Jamu

TANGERANG, Pelitabanten.com – Operasi (OPS) Sikat Jaya 2018 di wilayah Batu Ceper, Sat Reskrim Polsek Batu Ceper berhasil mengamankan Minuman keras  jenis rajawali sebanyak 18 botol dan 10 paketan miras dalam plastik siap jual Senin (21/05/2018).

Berbagai jenis minuman keras tersebut didapat dari beberapa depot jamu atau penjual jamu kesehatan diwilayah hukum polsek batu ceper.

Kanit Reskrim Polsek Batuceper Iptu Imron Mas’adi dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan . Operasi Rutin dibulan Ramadan ini terus dilakukan guna memberikan rasa aman dan khusu bagi masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1439 H .

” Pengaruh Miras sangat berpengaruh terhadap tindak kejahatan, ” Ujarnya.

Polisi dalam  operasi tersebut mengamankan barang bukti  berbagai miras siap jual termasuk mengamankan para penjual dari berbagai toko jamu tersebut.

” Barang Bukti sudah kami amankan berikut penjual untuk kami proses agar tidak menjual miras terlebih di bulan suci ramadan ini ,” Tandasnya.

Diketahui peredaran Miras di larang dikota Tangerang berdasarkan Perda nomer 78.