Beranda News

Rampok Bersenpi Dibekuk, 2 Tersangka Dihadiahi Timah Panas

Rampok Bersenpi Dibekuk, 2 Tersangka Dihadiahi Timah Panas
Perampok Bersenpi Berhasil Dibekuk. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com, — Komplotan perampok yang kerap menggunakan senjata api jenis revolver dalam aksinya. Dibekuk Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polresta Tangerang.

Tiga orang yang berinisial HSN (39), IRV (20), dan HY (24). Dengan Dua tersangka yakni HSN dan IRV terpaksa dihadiahi timah panas petugas di bagian kaki karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap.

Peristiwa perampokan itu terjadi di sebuah kontrakan di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 23 Januari 2019 sekitar pukul 4 dini hari. Korban bernama Tarkhim kemudian melaporkan peristiwa itu ke petugas.

Rampok Bersenpi Dibekuk, 2 Tersangka Dihadiahi Timah Panas
Komplotan Perampok Bersenpi Dilumpuhkan Timas Panas Polresta Tangerang. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

“Dari peristiwa itu para tersangka membawa lari sepeda motor korban setelah membongkar kunci kendaraan dengan kunci letter T,” ungkap Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, Rabu (13/02/2019), Saat Konferensi Pers.

Menurut Sabilul, polisi langsung melakukan penyelidikan atas pelaporan peristiwa itu. Saat masih dalam proses penyelidikan, polisi kembali menerima laporan warga bernama Sukardi warga Desa Talaga, Kecamatan Cikupa. Kepada polisi, Sukardi mengaku kehilangan sepeda motor pada 6 Februari 2019 sekitar pukul 2 dini hari.

Baca Juga:  Dilantik Jadi Gubernur Banten, WH Tegaskan Tidak ada Program 100 hari

“Dua laporan itu setelah didalami mengindikasikan para pelakunya merupakan orang atau kelompok yang sama,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Sabilul, Anggotanya berhasil membekuk HSN di Kampung Pondok, Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang pada 6 Februari 2019. Saat akan ditangkap, HSN berusaha melawan dengan mengeluarkan senjata api. tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka di bagian kaki dilakukan anggota.

Dari penangkapan HSN, polisi kemudian berhasil meringkus IRV di Kampung Cihideung, Kecamatan Cikupa. Seperti halnya HSN, IRV pun berusaha melawan dan melarikan diri saat akan dibekuk. Polisi juga berhasil menemukan HY yang bersembunyi di belakang pabrik di di Kampung Cihideung, Kecamatan Cikupa.

“Modus operandi para tersangka adalah dengan merusak kunci kontak dengan memakai kunci leter T,” ujar Sabilul.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit motor, 2 buah kunci leter T, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, serta 4 butir peluru kaliber 9 mm. Para tersangka mengaku menggunakan senjata api untuk melumpuhkan para korban.

Baca Juga:  Kapolsek Neglasari Motivasi Peserta Turnamen Kapolrestro Tangerang Kota Cup 2018

“Jadi, bila korbannya berusaha melawan, mereka tidak segan menggunakan senjata api itu,” tutur Sabilul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, para tersangka kini mendekam di sel Mapolresta Tangerang. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (3) dan (4) atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Editor : Adin