KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Anggota Komisi III DPR-RI Moh Rano Alfath soroti penangkapan ‘komisaris’ perusahaan sindikat judi online berkedok industri periklanan beromzet Rp3,2 miliar/hari yang beroperasi pada ruko-ruko di daerah Perum Citra Raya, Tangerang.
Pihaknya mendukung segala langkah yang ditempuh kepolisian dan menilai hal ini sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
“Tentu sejalan dengan perintah Kapolri yang menyatakan perang atas segala bentuk judi baik darat maupun online. Saya mendukung langkah yang ditempuh Tim Cybercrime Ditreskrimum Polda Banten sekaligus mendesak agar polres wilayah hukum terkait, dalam hal ini Polres Kabupaten Tangerang supaya bisa lebih proaktif lagi dalam membongkar sindikat-sindikat seperti ini,” tutur Rano kepada wartawan, Minggu (28/08/22).
Wakil rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu beranggapan bahwa hal ini menggegerkan masyarakat, pasalnya praktik judi online itu sangat kasat mata atau hampir tidak terdeteksi keberadaannya.
“Masyarakat umum mungkin kaget atau tidak menyangka bahwa perusahaan yang terlihat biasa-biasa saja ternyata jadi lokasi sekaligus bandar judi online yang omzetnya miliaran perhari. Bisa bayangkan berapa kerugian masyarakat perbulannya? Dan saya yakin perusahaan ini bukan satu-satunya. Pasti masih banyak praktik-praktik seperti ini dan belum terendus hukum. Saya minta usut tuntas dan cari 2 bandar yang masih buron itu untuk diadili,” tegas legislator asal Provinsi Banten itu.
Sebelumnya diberitakan, rumah toko atau ruko milik RM (26), bandar judi online di Kabupaten Tangerang, digeledah oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten pada Jumat (26/8). Penggeledahan ruko di Kawasan Citra Raya Tangerang itu berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB.