Beranda News

Rano Alfath Apresiasi Kerja Cepat Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Promo Miras pakai nama ‘Muhammad-Maria’ di Holywings, Begini Katanya

Anggota Komisi III DPR-RI Moh. Rano Alfath.
Anggota Komisi III DPR-RI Moh. Rano Alfath.

Pelitabanten.com – Anggota Komisi III DPR-RI Moh. Rano Alfath menyatakan apresiasinya kepada Polri karena sudah memproses kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Holywings Indonesia sehingga sudah ditetapkan 6 orang nama tersangka.

“Alhamdulillah apa yang menjadi masukan masyarakat didengar dan langsung ditindak tegas, saya mengapresiasi jajaran Polri khususnya Polres Metro Jakarta Selatan yang sudah menindaklanjuti kasus ini,” pungkas Rano kepada wartawan, Jum’at (24/06/22)

“Selanjutnya saya menghimbau agar masyarakat turut proaktif dalam memantau kasus ini sehingga proses hukum berjalan dengan transparan. Yang jelas harus ditelusuri apa motifnya menggunakan bukan satu, bahkan dua nama yang disucikan agama sebagai materi promo minuman beralkohol. Malah kalau bisa polisi jangan hanya membidik tim promosinya saja,” tutur Rano.

Legislator Banten itu mengaku akan mendukung segala proses hukum yang berjalan sehingga kasus ini tuntas sampai ke akar, bahkan kalau bisa pihak manajemen harus turut bertanggungjawab. Menurutnya, alasan manajemen yang tidak mengetahui materi promo itu kurang masuk akal.

Baca Juga:  IDAI Ingatkan Pentingnya Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun

“Ditinjau dari sudut manapun, manajemen sudah semestinya mengetahui atau minimal ada approvement lah terkait kebijakan itu. Media sosial itu kan citra perusahaan langsung ke masyarakat, konten apapun yang di post di media sosial sudah seharusnya ditinjau terlebih dahulu oleh atasan. Atau jangan-jangan ini memang strategi marketing mereka? Bad publicity is still publicity (publikasi buruk tetaplah publikasi, red),” tambahnya.

Terakhir, Rano berharap kejadian ini tidak akan terjadi lagi kedepan. Pasalnya kasus penistaan agama tidak hanya menyakiti hati umat, tapi juga berpotensi memicu perpecahan.

“Imbauan sudah datang berkali-kali, baik dari lembaga pemerintah maupun elemen masyarakat. Siapapun boleh dagang, boleh berbisnis, asalkan tetap dalam koridor hukum dan norma yang berlaku. Apa yang dilakukan Holywings ini berpotensi memecah belah, semoga proses hukum yang berjalan bisa memberikan keadilan untuk umat dan masyarakat,” tutup Rano.

Baca Juga:  Sosialisasi CHSE, Bangkitkan Kembali Industri Pariwisata di Kota Tangerang