JAKARTA, Pelitabanten.com – Gubernur Banten Rano Karno memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Bank Banten, Kamis (7/1/2016). Rano Karno tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB dengan menumpangi mobil dinasnya.
Gubernur Banten Rano Karno mengaku, tidak pernah ada pembahasan pemberian uang kepada DPRD Banten oleh Presiden Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
Sebelum ditangkap tangan pada 1 Desember 2015, Ricky sempat menemui Rano untuk melakukan pemaparan soal pembentukan bank Banten.
“Obrolan saya terakhir itu tanggal 30 November (2015) itu. Pemaparan tentang bagaimana proses akusisi,” ujar Rano usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Rano mengatakan, sebelumnya Ricky sempat cerita kepadanya soal permintaan uang oleh DPRD Banten sebesar Rp 10 miliar.
Saat itu, Rano melarang Ricky memenuhi permintaan anggota Dewan. Saat pemaparan tanggal 30 November 2015 itu, Ricky sama sekali tidak menyinggung soal pemberian uang.
“Betul ada permintaan, tapi jelas sudah saya larang,” kata Rano.
Namun, Rano enggan menyebutkan siapa saya anggota DPRD Banten yang aktif meminta uang ke PT BGD.
Rano menunjuk PT BGD untuk melakukan proses pembentukan bank Banten tersebut dengan melakukan kajian, konsultasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan waktu selama enam bulan.
Dari hasil kajian tim BGD dengan melakukan konsultasi dengan OJK, pada tanggal 30 November, hasilnya dilaporkan ke Gubernur dengan menyodorkan empat nama bank antara lain Bank Pundi, Bank Windu Kencana, dan Bank MNC.
Dalam kasus ini, Ricky diduga menyuap Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan Tri Satya Santoso dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono, untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten yang telah tercantum dalam Rancangan APBD 2016.
Saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar 11.000 dollar AS dan Rp 60 juta. KPK menduga pemberian tersebut bukan pertama kalinya dilakukan.