Beranda News

Sambut Ramadhan, Muspida Setu Tangsel Lakukan Rapat Koordinasi

Sambut Ramadhan, Muspida Setu Tangsel Lakukan Rapat Koordinasi
Rapat Koordinasi Pengamanan Ramadhan 1440 H. Foto Palitabanten.com

TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com, — Menyambut datangnya bulan suci ramadhan 1440 H/2019 M, Muspida Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar rapat Koordinasi di Aula Atas Kantor Kecamatan Setu Jalan Raya Puspiptek Kelurahan Setu Kecamatan Setu Kota Tangsel,Jumat, (03/05/2019).

Hadir dalam acara tersebut, Camat Setu H. Heru Agus S. Kapolsek Cisauk AKP Fredy Yudha Satria, Ketua MUI Kec. Setu KH. Munhadi Muslih. Kanit Intel Polsek Cisauk IPDA Gunawan, Kasi Trantib Setu Suni Fairansyah, Ketua Unit Pengumpul Zakat Kecamatan Setu Ust. Syarif. Perwakilan Lurah Se Kecamatan Setu dan Para Tokoh agama.

Muspida Kecamatan Setu
Muspida Kecamatan Setu Rapat Koordinasi Kantibmas Jelang Puasa. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

Dalam sambutannya Camat Setu Heru Agus, menyampaikan bahwa dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1440 H, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany akan segera menerbitkan surat edaran tentang pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan dan himbauan amaliyah ummat menjelang dan selama bulan Ramadhan, serta hari raya idul Fitri 1440 H/2019 M di Kota Tangsel.

Baca Juga:  Linda Gunawan 'Wanita Cantik' Terpilih Jadi Kades Ranca kelapa, Sekcam Panongan: Selamat Bertugas & Berjuang

Dengan dibacakan Camat Heru Agus Berikut isi edaran Walikota Tangsel :

1. jenis usaha hiburan selama bukan ramadhan dan hari raya idul Fitri tutup total dimulai dimulai 2 hari menjelang ramadhan dan 3 hari setelah idul Fitri, jenis usaha tersebut meliputi club malam, diskotik, live musik, karaoke, bar , panti pijit, bar, rumah billiyard, apa, permainan ketangkasan (kecuali fasilitas mall)

2. Restoran, rumah makan, warung kaki lima beroperasi mulai pukul 12.00 – 04.00 Wib dengan mengenakan penutup sebelum masuk waktu buka puasa.

3. Memberikan himbauan kepada masyarakat yang tidak melaksanakan puasa agar berperilaku toleran dan saling menghormati. ormas / LSM dan masyarakat lainnya tidak melakukan sweeping, tindakan anarkis terhadap tempat hiburan.

4. kepada lembaga /masyarakat yg akan membagikan zakat infaq, Sodakoh, THR, sembako kepada masyarakat tidak memakai diatas 500 orang agar melaporkan terlebih dahulu kepala pihak Kepolisian setempat.

Baca Juga:  Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

5. Agar para lurah menyampaikan himbauan kepada masyarakat selama bulan ramadhan sebelum berangkat solat tarawih agar dicek kembali kompor dimatikan, listrik yg diperkirakan membahayakan dimatikan dan kunci pintu rumah.

Sematara dilokasi yang sama, Kapolsek Cisauk AKP Fredy Yudha Satria menyampaikan, dengan keterbatasan personil dan dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan, Dirinya meminta kerjasamanya dari masyarakat dan semua elemen untuk bersama-sama menjaga keamanan di wilayah Kecamatan Setu.

“Selama bulan ramadhan dan Idul Fitri, kami polsek Cisauk akan ada posko kepolisian di perempatan muncul dan kami akan melakukan monitoring harga sembako ke pasar yang ada di Kecamatan Setu, yaitu hanya ada 1 titik di Pasar Jengkol Babakan,”terangnya

Ditambahkan Kapolsek, untuk antisipasi tawuran setelah sahur yang biasa didominasi pelakunya adalah usia remaja, dan polisi akan selalu melakukan patroli gabungan setelah sahur.

Baca Juga:  Srikandi Komunitas Juang Lebak Sinergi Bersama Dukcapil Lebak bagikan KTP Gratis

Diwilayah hukum Polsek Cisauk, masih rawan curanmor untuk saat ini berada di kelurahan Kademangan. Sedangkan Pasar kaget berada di sepanjang jalan HK Kademangan antisipasi kemacetan.

“Dan kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengantisipasi pencurian rumsong pada saat rumah di tinggal mudik,” jelasnya

Sementara, Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatn Setu Ust. Syarif, menjelaskan jelang Bulan Suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri untuk Besaran Zakat minimal Rp.35.000/orang, dan 2,5% dari besaran Zakat diserahkan kepada Amilin, Dan Zakat dari UPZ tingkat Kelurahan sebaiknya sudah terkumpul 3 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Pemerintah telah menetapkan di kalender bahwa puasa ditetapkan pada tanggal 06 Mei 2019 dan kita akan menunggu kembali keputusan dari pemerintah melalui sidang itsbat,” pungkasnya.

Editor : Ahmad Syihabudin