Beranda News

Rapat Pleno PBNU Resmi Dibuka di Cirebon

Rapat Pleno PBNU Resmi Dibuka di Cirebon
KH Said Aqil Siradj saat memberikan sambutan pada acara rapat Pleno PBNU di Pesantren Kempek, Cirebon, Minggu (24/7/2016)

CIREBON, Pelitabanten.com – Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi dibuka pemerintah melalui Menteri Sosial , Minggu (24/7/2016), di Pesantren Kempek, Cirebon.

Pembukaan rapat pleno dengan tema “Meneguhkan Nusantara Menuju Kemandirian Ekonomi Warga” ini diikuti  keseluruhan pengurus harian NU dari Mustasyar, Syuriyah, A’wan, Tanfidziyah, pimpinan lembaga, dan badan otonom.

“Ekonomi merupakan salah satu di antara tiga aspek program yang diamanatkan oleh Muktamar ke-33 NU di Jombang tahun 2015. Hal tersebut didasarkkan atas kesadaran bahwa ekonomi merupakan pilar sekaligus tonggak untuk melecut kemandirian serta kesejahteraan warga,” kata Ketua Umum PBNU Kiai Haji Said Aqil Siradj dalam sambutannya.

Ia menyatakan, selain ekonomi, Muktamar mengamanatkan dua aspek lagi yakni dan . Ketiga aspek tersebut memiliki bobot nilai yang sama, harus berjalan seiring dan seirama.

Baca Juga:  Seminar di Pura Kertajaya Karawaci, Sachrudin Serukan Kebhinekaan

Secara tegas, sambungnya, Muktamar mengamanatkan pada PBNU salah satunya  menyusun platform ekonomi keumatan sesuai dengan khittah konstitusi dan khittah NU sebagai dîniyyah ijtimâ’iyyah.

“Platfom yang dimaksud tersebut adalah platform yang harus menggambarkan pandangan dan sikap NU terhadap nasional, haluan pembangunan nasional, dan rencana kerja NU dalam menggerakan kegiatan ekonomi umat dan organisasi,” jelasnya.

Turut hadir dalam pembukaan Rapat Pleno yakni Ketua Komisi Korupsi (KPK) dan sejumlah tokoh NU.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman/ antara PBNU dengan KPK dan Kementerian Sosial.

Untuk diketahui, persoalan krusial yang akan dibahas terkait   salah satunya  kebijakan Tax Amnesty. Sementara itu, isu lain yang juga diagendakan dibahas diantaranya Bank Otak, Hukum investasi di (isu lokal), dan hukum game Pokemon Go.