Beranda News

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Disahkan DPRD Kota Tangerang

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Disahkan DPRD Kota Tangerang
DPRD Kota Tangerang Sahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Menjadi Perda Kota Tangerang disahkan . Rabu, (30/6/2021).

, Arief R. Wismansyah hadir dalam Rapat Paripurna agenda Penetapan Raperda tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Arief menyampaikan penyusunan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 dilaksanakan berdasarkan PP No. 71 tahun 2020 tentang standar akuntansi pemerintahan dan PP No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Serta peraturan yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Wali Kota dalam sambutannya dalam acara yang berlangsung di ruang Rapat .

Wali Kota juga menjabarkan terkait realisasi pendapatan daerah Kota Tangerang pada tahun 2020 sebesar Rp 3,64 triliun atau atau 101,09% sedangkan realisasi sebesar Rp 3,5 triliun atau 86,46%.

Baca Juga:  Satlantas Polresta Tangerang Edukasi Lawan Corona, Jaga Jarak dan Jaga Diri

“Dengan surplus anggaran sebesar Rp 137,22 miliar pada tahun anggaran 2020,” paparnya.

Dengan ditetapkannya Perda tersebut, lanjut Wali Kota, akan menjadi bahan evaluasi bagi dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kota Tangerang.

“Terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir,” pungkas Arief. (Adn)