Beranda News

Raperda Pondok Pesantren Banten Tidak Lolos di Kemendagri

Raperda Pondok Pesantren Banten Tidak Lolos di Kemendagri

SERANG, Pelitabanten.com – Kementerian Dalam Negeri menyatakan rancangan peraturan daerah mengenai pondok yang digagas DPRD Banten kini kandas. Pasalnya, pihak tidak lolos evaluasi.

Asep Rahmatullah membenarkan bila pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri terkait Raperda Pondok pesantren.

“‎Kami sudah menerima surat evaluasi dari Kemendagri, agar tidak menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat, silakan media menyampaikan isi surat dari ,” kata Asep, Rabu (16/11/2016)

Lebih lanjut, Asep Rahmatullah akan menindaklanjuti keputusan Mendagri yang tidak menyetujui Raperda Ponpes menjadi perda di Banten. Asep mengaku akan segera membahasnya kembali.

“Saya pikir perdanya kita ubah menjadi perda mengenai dan kearifan lokal. Namun, konten di dalam draf raperdanya tetap memuat tentang pondok pesantren salafi,” jelasnya.

Sementara itu Muflikhah selaku Wakil Ketua DPRD Banten mengaku kecewa dengan keputusan Kemendagri. Walaupun demikian, DPRD Banten harus mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Tim Tipiring Grebek Gudang Miras, 6912 Botol dan Dua Jerigen Disita

Menurut Muflikhah, dirinya ikut langsung saat pembahasan bersama Pansus Raperda Ponpes. Bahkan saat berkonsultasi dengan Kementerian Agama (Kemenag), Raperda Ponpes mendapat dukungan penuh.

“Pansus mendapat dukungan penuh dari Kemenag untuk mengkaji dan menggodok Raperda Ponpes ini. Berdasarkan data Kemenag, baru Banten yang menggagas Raperda Ponpes secara nasional,” kata Muflikhah.

Politikus ini menuturkan, untuk mewujudkan Raperda Ponpes pimpinan DPRD ‎Banten ikut mengawal proses pembahasan di tingkat pansus.

Menurutnya, DPRD bersama Pemprov Banten menyerap semua masukan dari masyarakat. Terutama dari dan MPS yang sejak awal mendorong Banten memiliki perda tersebut.

“Pada prinsipnya, isi raperda ini tentang pemberdayaan ponpes. Sebab selama ini belum ada payung hukum yang mendukung pemberdayaan ponpes dilakukan maksimal oleh pemerintah daerah. Namun, keputusan tetap ada di Kemendagri karena perda menjadi produk hukum,” jelasnya.

Baca Juga:  TEMUKAN DIRI (Bagian 2/2)

Muflikhah melanjutkan, selama ini pemberdayaan ponpes di Banten hanya didukung pemerintah melalui yang tidak dialokasikan secara khusus melalui APBD.

Dengan adanya Perda tentang Ponpes, pemberdayaan ponpes di Banten bisa lebih terarah, terencana, dan efektif.

“Selain menjadi kearifan lokal, keberadaan ponpes di Banten telah nyata terbukti ikut mencerdaskan generasi muda bahkan melahirkan tokoh-tokoh pemimpin nasional, itu yang membuat DPRD menggagas Raperda Ponpes,” ungkapnya.

“Dengan adanya keputusan dari Mendagri, jalan terbaik ya harus merubah perdanya namun tetap kontennya tentang pondok pesantren,” tutupnya