Pelitabanten.com – Penegakan peraturan daerah Nomor 7 dan 8 tentang peredaran Minuman Keras dan Prostitusi terus dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang. 12 Pasangan bukan suami istri terjaring dan Ratusan Miras (minuman keras) disita dari 2 (dua) lokasi.
Tim Alap-alap yang tergabung dari 3 pilar, Petugas Satpol-PP bersama TNI dan Polri dari Kodim O506 dan Polres Metro Tangerang Kota, Melakukan razia ke beberapa hotel kelas melati di Kota Tangerang dan warung yang diduga menjual minuman keras secara ilegal pada Jum’at (26/01/2019).
Dari hasil operasi tersebut terjaring 12 pasangan yang didapat sedang berduaan di dalam kamar hotel. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, diketahui mereka bukan pasangan suami istri kemudian digelandang ke kantor Satpol PP Kota Tangerang jalan Daan Mogot untuk dilakukan pendataan.
Operasi berlanjut ke daerah Kecamatan Pinang tepatnya disebuah lapo depan perumahaan regency Kota Tangerang didapati puluhan botol minuman keras berbagai jenis dan satu drum minuman jenis tuak.
Selain itu di sebuah warung di wilayah Kecamatan Ciledug berhasil juga ditemukan penjualan minuman keras ilegal. Alhasil ratusan botol miras pun diamankan ke Kantor Satpol-PP Kota Tangerang sebagai barang bukti.
Editor : Adin