Beranda News

Ratusan Miras dan 12 Pasangan Dijaring Satpol PP Kota Tangerang

Ratusan Miras dan 12 Pasangan Dijaring Satpol PP Kota Tangerang
Ratusan Miras dan 12 Pasangan Dijaring Satpol PP Kota Tangerang. Foto Huda R Alfian Pelitabanten.com

Pelitabanten.com – Penegakan peraturan daerah Nomor 7 dan tentang peredaran Minuman Keras dan terus dilakukan oleh Satpol PP . 12 Pasangan bukan suami istri terjaring dan Ratusan (minuman keras) disita dari 2 (dua) lokasi.

Ratusan Miras dan 12 Pasangan Dijaring Satpol PP Kota Tangerang
Miras Hasil Opresi Yang di sita. Foto Huda R Alfian

Tim Alap-alap yang tergabung dari , Petugas Satpol-PP bersama dan Polri dari Kodim O506 dan Kota, Melakukan razia ke beberapa di Kota Tangerang dan warung yang diduga menjual minuman keras secara ilegal pada Jum’at (26/01/2019).

Dari hasil tersebut terjaring 12 pasangan yang didapat sedang berduaan di dalam kamar hotel. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, diketahui mereka bukan pasangan suami istri kemudian digelandang ke kantor Satpol PP Kota Tangerang jalan Daan Mogot untuk dilakukan pendataan.

Ratusan Miras dan 12 Pasangan Dijaring Satpol PP Kota Tangerang
Operasi satpol pp kota tangerang di hotel kelas melati. Foto Huda R Alfian Pelitabanten.com

Operasi berlanjut ke daerah Kecamatan Pinang tepatnya disebuah lapo depan perumahaan regency Kota Tangerang didapati puluhan botol minuman keras berbagai jenis dan satu drum minuman jenis tuak.

Baca Juga:  Hadiri Gerakan Menanam Sejuta Pohon Kelor, Benyamin: Banyak Manfaat dan Penting untuk Ketahanan Pangan

Selain itu di sebuah warung di wilayah Kecamatan Ciledug berhasil juga ditemukan penjualan minuman keras ilegal. Alhasil ratusan botol miras pun diamankan ke Kantor Satpol-PP Kota Tangerang sebagai barang .

Editor : Adin