KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Jajaran Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang berhasil menggagalkan kasus penyelundupan senjata airsoft gun pada Senin (29/1/2018). Pelaku berinisial E pun turut diamankan dalam kasus ini.
Pasalnya, penumpang pesawat Malaysia Airlines MH-711 itu kedapatan membawa puluhan senjata replika di Terminal 2D Bandara Soetta. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang.
Ia menjelaskan penumpang tersebut datang dari Kuala Lumpur, Malaysia. Dan membawa 5 koli bagasi dari 4 koper dan 1 ransel.
“Kemarin dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang hasil penindakan ini dengan disaksikan oleh pemilik barang,” ujar Erwin saat ditemui di Terminal Kargo, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (30/1/2018).
Erwin menyebut dari hasil pemeriksaan oleh di dalam koper – koper dan tas tersebut ditemukan sebanyak 109 pieces bagian dari airsoft gun. Di antaranya 15 Unit Frame Airsoft Gun Pistol Model Spring dari Bahan Metal, 5 Unit Gearbox Airsoft Gun Model Elektrik, 33 Unit Magazen Airsoft Gun, 12 Unit Laras Panjang Airsoft Gun dari Bahan Metal dan 26 Unit Bagian Airsoft Gun.
“Selain itu ada juga 13 Unit Slide Airsoft Gun Pistol, 5 Unit Handgrip Airsoft Gun serta 1 Box Aksesoris Airsoft Gun yakni Charger dan Senter. Ini semua disita karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perizinan dari Kepolisian Republik Indonesia mengenai pembawaan airsoft gun tersebut,” ucapnya.
Ia menambahkan replika senjata beserta komponennya itu diserahkan ke Polresta Bandara Soetta. Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Hal tersebut merujuk kepada Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olah Raga,” kata Erwin.
Dan juga merunut dalam Surat Rahasia Kapolri nomor R/13/I/2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Pemasukan Senjata Api/Amunisi dan Peralatan Keamanan Lainnya yang digolongkan Senjata Api.
Jajaran Polresta Bandara Soetta masih menyelidiki motif di balik kasus ini. Polisi bakal memeriksa tersangka, pemilik 109 komponen airsoft gun yang disita oleh petugas Bea Cukai Bandara Soetta.
“Saat ini kamk sudah mengantongi sejumlah data terkait pemiliknya,” ungkap Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Alhmad Yusep Gunawan.
Pihaknya akan menerima limpahan dari hasil pencegahan atau pun penyitaan dari pihak Bea Cukai. Hal ini dilakukan untuk ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan.
“Kami sudah dapat datanya. Ini akan kami lakukan pengambilan keterangan,” imbuhnya.
Yusep menambahkan selain memeriksa pemilik barang pihaknya akan meneliti setiap barang yang saat ini sudah disita. Guna pengembangan serta memastikan jenis setiap barang tersebut.
“Kami akan cek satu – satu dari barang sitaan ini, sehingga kita tahu apa aturan yang dilanggar. Apabila ditemukan barang lain yang masuk kategori senjata api maka UU darurat yang kami berlakukan,” paparnya.