Beranda News

Razman Arif Nasution Resmi Jadi Tersangka Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Razman Arif Nasution Resmi Jadi Tersangka Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

JAKARTA, Pelitabanten.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menetapkan advokat Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.

Hal penetapan tersangka RAN dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, “terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023 lalu,” Rabu (05/04/2023).

Dalam kasus ini, Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea melaporkan Razman Nasution pada 10 Mei 2022.

Selain Razman Nasution, Hotman Paris juga melaporkan mantan asisten pribadinya Iqlima Kim.

Laporan itu terdaftar pada LP Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Hotman Paris Hutapea geram dengan tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim.

“Sudah lapor polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Yang saya laporkan, si Razman Nasution yang pansos melulu. Dia target utama saya. Kedua, kliennya si Iqlima Kim,” kata Hotman pada 23 Mei 2022 silam.

“Razman perlu menjaga mulutnya karena dia suka asal ngomong. Dia pasti kena kali ini, lihat saja. Saya yakin apa yang dia katakan pada media bukan omongan kliennya. Semua itu pernyataannya sendiri,” tutur Hotman.