Beranda News

Redaksi IP, Layangkan Surat Somasi PT CAU

Redaksi IP, Layangkan Surat Somasi PT CAU

TANGERANG SELATAN,Pelitabanten.com, — Pengusiran dan pelecehan terhadap wartawan salah satu media online yang terjadi pada tanggal 25 Maret 2019 berbuntut panjang. Hingga melayangkan somasi terhadap PT Citra Agung Utama (PT. CAU).

Pasalnya wartawan Indonesiaparlemen.com berinisial GK mendapatkan perlakuan kasar dan arogan dari salah satu oknum pembangunan gedung Galery Koperasi dan UKM kota Tangerang Selatan. Seperti ditirukan GK dirinya diusir secara kasar dan sempat ada dorongan phisik.

“Kita ini sama-sama cari makan dan Keluar lu dari dalam proyek ini, sambil mengadukan kepalanya ke kening, jidat kepala saya, seraya menunjuk mengarahkan tangannya ke arah keluar,” jelas GK.

Menurutnya, Ia datang ke lokasi gedung koperasi dan UKM itu dengan maksud untuk konfirmasi dan mengambil gambar proyek.

Berdasarkan Informasi, PT Citra Agung Utama merupakan pelaksana yang mengerjakan proyek pembangunan Gedung Galery Koperasi dan UKM Tangsel, yang berlokasi di Jl Raya Serpong, BSD, Kel Lengkong Gudang, Kec Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Suasana Haru dan Penuh Keakraban Sambut Apel Pengantar Tugas Wakapolsek Neglasari

Redaksi IP, Layangkan Surat Somasi PT CAU

Melalui nya, Fajar Herwindo Koto, S.H dan David Krisbyantoro, S.H, MH GK yang didampingi Pimpinan Redaksinya (Pimred) mengajukan surat somasi pertama kepada (PT.CAU).

“Kalau memang pihak PT sudah tidak menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan dan meminta maaf kepada klien kami, tentu kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum lanjutan,” ungkap Fajar.

Adapun isi surat somasi pertama tersebut terkait dengan perilaku, sikap dan arogan dari salah satu oknum pelaksana lapangan PT. Citra Agung Utama, karna menghalang halangi wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial dan yang dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Fajar menjelaskan dirinya bersama rekan David Krisbyantoro , MH diberi kuasa oleh kliennya, GK, untuk mengurus permasalahan yang sudah terjadi hingga adanya penyelesaian dari permasalahan ini.

Baca Juga:  Wakil Walikota Benyamin Hadiri Kegiatan Pembinaan Depot Air Minum

“Kami diberi kuasa oleh Klien berinisial GK, dengan surat nomor 046/Som/LO/FHK/IV/2019, sejak April 2019, ” kata Fajar Herwindo Koto, S.H saat ditemui wartawan kerjanya. Senin, (15/04/2019)

Lanjut Fajar, surat somasi pertama tersebut sudah kami kirim layangkan ke PT. Citra Agung Utama, tertanggal di terimanya, Tanggal 10 April 2019. Akan tetapi hingga saat ini, belum ada balasan surat dan tanggapan dari PT. Citra Agung Utama.

“Saya dan tim selanjutnya akan membuat dan layangkan surat somasi Ke II, dan juga akan mengirimkan surat ke dan PWI ,”tandasnya.

Editor: Ahmad Syihabudin