KOTA TANGERANG, PelitaBanten.com – Sejumlah papan reklame dan spanduk iklan liar dibongkar/dicopot Tim Beruang Hitam Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kamis siang 12 April 2018.
Media iklan luar ruang itu dibongkar/dicopot karena tak miliki ijin dari Pemerintah Kota Tangerang dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Perda nomor 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM menjelaskan, atas perintah pimpinan dan sesuai tugas pokok dan fungsi pihaknya membongkar media reklame tak berijin.
“Beruang Hitam Gakumda melakukan penurunan papan reklame rokok di Jl TMP ukuran 1,5 m x 6 m dan beberapa spanduk rokok yang menempel di warung-warung sepanjang Jl Moch Thamrin, Cikokol. Seluruh reklame dan spanduk tersebut tidak berijin dan tidak bayar pajak,” tegas Kabid Gakumda Satpol PP, Koanang SSos MM didampingi Kepala Seksi Hubungan Antara Lembaga (Kasi Hubtarga), Ahmad Payumi.
Diungkapkan Kaonang, operasi penertiban reklame liar akan terus dilakukan guna menggenjot pemasukan pajak daerah.
“Jumat 13 April 2018 akan dilanjut pembongkaran reklame liar oleh Tim Beruang Hitam Gakumda Satpol PP Kota Tangerang. Di lapangan kami didampingi Kasi Hubtarga sebagai Koordinator Tim Beruang Hitam Gakumda, PPNS dan staf Bidang Gakumda,” jelas Kaonang.
Diungkapkan Kaonang lebih lanjut, dalam melakukan penegakan produk hukum daerah, Satpol PP terus meningkatkan sinergisitas dengan organisasi perangkat dinas (OPD) terkait.
Dijelaskannya, sinergitas OPD yang dilakukan meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) yang mengeluarkan ijin, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) yang menentukan besaran pajak, Dinas Kebudayan Pariwisata dan Pertamanan yang melakukan pengawasan kemudian Satpol PP yang melakukan penindakan.
“Penindakan reklame liar yang dilaksakan Satpol PP Kota Tangerang ini berdasarkan rekomendasi dari dinas terkait,” papar Kaonang.
Ditambahkan Kaonang, sebelumnya Beruang Hitam Gakumda telah melakukan penurunan reklame rokok dengan ukuran 4m × 7m di wilayah Karang Tengah.
Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Partai Demokrat, Eddy Ham menegaskan reklame itu wajib miliki ijin dan bayar pajak. Bagi daerah, pajak reklame merupakan salah satu pemasukan kas untuk kelangsungan pembangunan.
“Di seluruh Indonesia, daerah pasti menerapkan peraturan pajak reklame sebagai salah satu pendapatan asli daerah. Perusahaan reklame itu kan mendapat keuntungan dari pemasang iklan dan itu wajib bayar pajak. Satpol PP Kota Tangerang sudah tepat melakukan penindakan tegas terhadap reklame yang tak miliki ijin,” jelas Eddy Ham.
Anggota DPRD dari daerah pemilihan Ciledug, Karang Tengah dan Larangan ini menghimbau kepada seluruh masyarakat maupun badan usaha untuk taat aturan dan hukum.
“Kalo pasang reklame, ya harus diurus ijinnya juga dibayar pajaknya. Kan mereka dapat untung dari perusahaan yang diiklankan,” jelas Eddy Ham.***
• Ateng Sanusih