KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Polisi gelar Rekontruksi kasus pembunuhan sadis suami terhadap istrinya sendiri di Kampung Nagrak, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang pada Sabtu, 8 Februari 2020 lalu. Pada Jum’at (5/6/2020).
Terungkap, ada 45 adegan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Edy Purnama Ong (72) dengan cara menusuk korban Nurhayati (50) sebanyak 43 kali hingga meninggal dunia dengan menggunakan senjata tajam (pisau).
Rekontruksi dipimpin Langsung Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Hariyanto didampingi Kompol Aditya S.P Sembiring, Wakapolsek AKP Rosid, Kasubag humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dan Kanitreskrim Polsek Jati Uwung AKP Jazali Hariyono.
“Hari ini pelaksanaan rekontruksi kasus pembunuhan terhadap korban yang mengakibatkan meninggal dunia,” jelas Sugeng.
Kapolres mengungkapkan kejadian tersebut dipicu dari pengaruh minuman keras yang dikonsumsi pelaku, sempat terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban.
Dalam pertengkaran pasangan suami istri tersebut, lanjut Sugeng, korban sempat melempar pelaku sebanyak dua kali dengan menggunakan asbak dan gelas. Hal tersebut diduga menjadi pemicu tersangka gelap mata kemudian menghujani korban dengan tusukan pisau bertubi-tubi.
“Ada 45 reka adegan, berawal dari persoalan rumah tangga. Beberapa barang bukti diamankan dari lokasi kejadian,” ungkapnya.
Dari 43 kali tusukan, menurut keterangan ahli, Ungkap Kapolres, di adegan ke 24, 25 dan 26, tusukan mengarah pada leher dan lambung sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Waktu kejadian, upaya penyelamatan sempat dilakukan para saksi namun akhirnya korban meninggal dunia di RS Sari Asih,”katanya.
Kapolres menambahkan, terhadap pelaku tidak dilakukan penahanan karna kondisinya sakit kanker tenggorokan berdasarkan hasil laboratorium yang diberikan keluarga ke penyidik, pelaku saat ini rawat di RS Kramat Jati dan dalam pengawasan petugas kepolisian.
“Nanti pengadilan yang akan memutuskan, Selama ini pemberitahuan dari dokter pelaku dalam kondisi normal secara kejiwaan,” kata Kapolres.
Atas perbuatanya pelaku terancam pasal 44 ayat 3 jo pasal 5a UU RI No. 23 Tahun 2004, Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 320 KUHP dan Atau Pasal 338 dan Atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman Pidana 25 tahun penjara.