KOTA CILEGON, Pelitabanten.com, — Unit Reskrim Polsek Pulo Merak Polres Cilegon berhasil amankan salah seorang remaja diduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang (pengeroyokan-red) yang terjadi pada Rabu Kemarin, (19/12) pukul 18.00 WIB di terminal terpadu Merak, Banten.
Kapolda Banten Brigjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK saat dikomfirmasi awak media, Kamis (20/12/2018) membenarkan atas dugaan tindak pidana kekerasan di tempat umum yang saat ini kasus tersebut sedang di proses oleh Polres Cilegon.
Hal yang sama disampaikan oleh Kapolres Cilegon AKBP Rizki A Prakoso SH SIK menyebutkan kepada wartawan bahwasanya Polres Cilegon menerima laporan tindak pidana kekerasan dengan nomor laporan polisi nomor : LP / 54 / XII / Res.1.8/ 2018 / Res Cilegon / sek. pulomerak / Banten, tanggal 17 Desember 2018 atas nama pelapor Mazmur Tua M (21) warga Kelurahan Kragilan.
“Ya, saat ini tim reskrim kita berhasil mengamankan seorang remaja pelaku atas nama TD Bin SW (16) yang diduga seorang calo yang sering nongkrong di pelabuhan tersebut. Dugaan sementara TD melakukan aksinya bersama kawan-kawannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi,”terang Rizki
Ditambahkan Kapolres, terhadap tersangka beserta kawan-kawannya, akan dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun enam bulan
“Kronologis singkat dari kejadian tersebut berawal dari cekcok mulut dan selanjutnya tersangka memukuli korban. Saat korban hendak akan membalasnya, kawan-kawan TD sudah datang duluan untuk membantu dirinya, pada akhirnya korban dipukuli bersama-sama dengan kawan tersangka,” ungkap Kapolres.(BidHum)
Editor : Adin