KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota menetapkan 4 dari 243 Pemuda sebagai tersangka pemilik dan pembawa senjata tajam (Sajam) yang berencana melakukan aksi tawuran di kawasan Pusat Pemerintahan (puspem) Kota Tangerang, Pada Sabtu (25/4) Dinihari tadi.
Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Robertus Yohanes De Deo mengatakan, bahwa ke 243 anak muda diamankan lantaran ada informasi dari masyarakat, dan ratusan pemuda ini mengaku akan melakukan saur on the road (SOTR) di area Masjid Al Azom yang berada dikawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang.
“Berawal adanya informasi masyarakat, anggota kami mendatangi tempat yang dimaksud, dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan. Alhasil diketemukan berbagai senjata tajam yang disimpan di dalam mobil Suzuki Katana Warna Hitam B 1838 SLO,” ungkap Robertus kepada Awak Media Sabtu, (25/5/2019) Pagi.
Lebih lanjut Kata Wakapolres, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan kemudian sekelompok pemuda usia belasan tahun tersebut berikut barang bukti dibawa dari area puspem ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan dan pendataan secara intensif.
“Barang Bukti yang kami (polisi) amankan berupa 7 buah sajam jenis Clurit, Dua Unit Kendaraan Roda Roda empat bernomer Polisi B 1838 SLO dan B 1054 EFL dan 155 Kendaraan Roda dua berbagai Merk,” terangnya.
Disebutkan Wakapolres, bahwa 243 pemuda tersebut berasal dari berbagai wilayah diluar kota tangerang, diantaranya, wilayah Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan (Tangsel) berjumlah 89 orang, wilayah Kecematan Ciputat Tangsel 8 orang, wilayah Kecamatan Ciputat Tangsel 57 orang, wilayah Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang 6 orang, wilayah Depok Jawa Barat 9 orang, wilayah Kecamatan Setu Tangsel 41 orang, wilayah Kecamatan Ciledug Kota Tangerang 2 orang, Wilayah Kecamatan Pondok Aren Tangsel 1 orang dan Wilayah Lainnya sebanyak 30 orang hingga jumlah total ada 243 orang, sebanyak 32 orang di cek urine, hasilnya satu orang dinyatakan Positif Narkoba dan penangananya diserahkan kepada Satres Narkoba.
Selanjutnya untuk empat pelaku yang resmi jadi tersangka adalah Angga Agustiwan bin M. Yusuf (19) asal Pamulang Tangsel, Putra Indra Prakoso bin Sugimanto (16) asal Pamulang Tangsel, Silvan Tri Indrayana bin Daryana (17) asal Depok dan Febryanto bin M. Tusat (16) asal Pamulang Timur Tangsel.
“Ke empat tersangka dijerat Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 karena kedapatan membawa dan memiliki senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, ”papar Wakapolres Metro Tangerang Kota Tersebut.
Selanjutnya untuk 239 lainnya, didata dan diambil sidik jari serta foto, untuk kemudian dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan dilengkapi surat pernyataan. Namun sebelum diserahkan kepada orang tuanya mereka diberikan pengarahan oleh Kasat Bimas Polres Metro Tangerang AKBP M. Nezim untuk tidak lagi melakukan hal yang negatif sebagai pemuda masa depan penerus bangsa.