Beranda News

Replik Sidang Penipuan Alex Wijaya dan Ng Meiliani, JPU Tetap Pada Tuntutan 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Replik Sidang Penipuan Alex Wijaya dan Ng Meiliani, JPU Tetap Pada Tuntutan 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Penipuan Alex Wijaya dan Ng Meiliani, Dituntut Hukuman Penjara Diatas 3 Tahun. Foto Pelitabanten.com (Ist)

JAKARTA, Pelitabanten.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali melanjutkan sidang penipuan dan penggelapan dengan terdakwa seorang bapak dan anak, yakni Alex Wijaya dan Ng Meiliani, pada Kamis, (26/8/2021).

Diberitakan sebelumnya, Alex Wijaya adalah Presiden Direktur PT. Innovative Plastic Packaging (Innopack) Alex Wijaya dan Ng Meiliani adalah Komisaris PT Innopack.

Agenda kali ini adalah replik atau tanggapan terhadap pembelaan terdakwa. Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus menyatakan tetap pada tuntutannya, yakni 3 tahun dan 6 bulan pidana penjara terhadap Alex Wijaya, Sedang untuk Ng Meiliani 3 tahun penjara.

Rumondang beralasan karena terdakwa Alex Wijaya di dalam persidangan mengakui sendiri belum pernah mengembalikan uang korban Rp 22 miliar sejak tahun 2013 dan 2014 hingga tahun 2019 saat PT Innopack pailit.

“Jadi, jauh setelah terjadi tindak pidana penipuan baru ada pailit,” tegas Rumondang.

Baca Juga:  Atur Lalu Lintas di Pagi Hari, Polsek Neglasari Komitmen Layani Masyarakat

“Perbuatan Alex Wijaya dan Ng Meilani sepenuhnya pidana. Tidak ada sama sekali unsur perdatanya,” tambahnya.

Bahkan, lanjut Rumondang, diluar Rp 22 miliar tersebut Alex Wijaya juga mengakui telah menerima uang Rp 6,5 miliar dari korban Nety.

“Coba bayangkan, selama kurun waktu tahun 2014 – 2019 uang Rp 22 miliar dikuasai terdakwa Alex Wijaya dan bahkan dalam pledoinya juga disebut adanya Rp 6,5 miliar yang belum dikembalikan kepada saksi (korban), tetapi masih berani minta bebas? Teorinya dari mana?” ujar Rumondang penuh keheranan dalam sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa pada Kamis pekan lalu, Alex Wijaya dan Ng Meiliani memang minta dibebaskan.

Dalam repliknya Rumondang mengurai perbuatan terdakwa, bahwa terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang sudah disampaikan pada surat tuntutan.

Baca Juga:  Ditangkap di Makasar, 26 Teroris Jaringan JAD Tiba di Bandara Soetta Dibawa ke Rutan Cikeas

Rumondang optimis dakwaan dan tuntutannya akan dikabulkan hakim. “Jika Terdakwa mendalilkan kepailitan dan menyebutkan bahwa saksi Nety sebagai kreditur concuren adalah peristiwa berbeda. Itu sudah peristiwa berbeda ya,” tambah Rumondang Sitorus.

Atas dasar bukti dan fakta, Alex Wijaya disebut-sebut bakal diadili lagi di PN Jakarta Utara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kaitannya dengan uang Rp 22 miliar ini pula,” ungkap Rumondang.

Lebih dari itu, soal uang Rp 6,5 miliar Alex Wijaya juga akan didudukkan di kursi pesakitan. Bahkan terkait uang sekitar Rp 400 miliar yang menjerat Alex sedang berproses hukum. “Kalau ini kaitannya dengan bank swasta,” paparnya.

Celakanya, masih ada lagi korban penipuan yang diduga dilakukan Alex Wijaya. “Banyak korban terdakwa yang saat ini berproses hukum. Tapi belum tentu saya nanti jaksanya,” pungkas Rumondang.

Baca Juga:  Sebagai Mitra Kerja Terbaik, PWI Kabupaten Tangerang Dapat Penghargaan KCD Awards 2021

Seperti diketahui, JPU Rumondang Sitorus mendakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani telah melakukan tindak kejahatan penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP terkait investasi senilai Rp 22 miliar lebih.

Awalnya Alex Wijaya dan Ng Meiliani menawarkan investasi ke PT. Innopack dengan keuntungan sangat menggiurkan kepada korban. Tertarik untung besar, wanita pengusaha itu akhirnya menggelontorkan dananya.

Dia percaya, terlebih Alex Wijaya sempat mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang mengenal banyak petinggi negara.

Namun keuntungan dari dana investasi itu hanya tinggal janji hingga akhirnya kasus tersebut berlanjut ke meja hijau dalam persidangan yang dipimpin dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun dengan anggota Rudi F Abbas dan Tiaris Sirait.