KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Ratusan warga Kecamatan Pinang menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (7/9/2020). Hal itu lantaran warga menilai ada kejanggalan yang terjadi pada Suraat Keputusan Eksekusi yang dibacakan PN pada 7 Agustus 2020 lalu.
Koordinator aksi, Saiful Basri mengatakan, putusan atas sengketa 45 hektare lahan di wilayah Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang itu janggal lantaran dalam keputusan itu warga tidak mengetahui objek dari lahan yang disengketakan.
“Saya atas nama masyarakat Cipete, khsusnya sangat kecewa dengan adanya putusan pengadilan yang melakukan eksekusi lahan di wilayah Kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya. Karena batas – batas bidang dalam putusan tersebut tidak jelas,” ujarnya di PN Tangerang, Senin (7/9/2020).
Hal ini, kata pria yang kerap disapa Marcel, tentunya memicu keresahan ribuan masyarakat sekitar. Terlebih lagi, sampai saat ini pihak pemerintah daerah juga tidak transparan terkait permasalahan ini.
“Kami khawatir rumah masyarakat yang tidak pernah diperjualbelikan masuk dalam luasan objek lahan yang harus di eksekusi tersebut. Apalagi pernyataan camat dan lurah sebelumnya berbeda atas permasalahan ini,” ungkapnya.