TANGERANG, Pelitabanten.com – Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.Pelaku berinisial HY diketahui merupakan Residivis Kasus yang sama pada tahun 2013.
” Tersangka HY ini adalah residivis kasus narkoba pada tahun 2013, tersangka sudah berhasil menjual narkotika jenis sabu sebanyak 4 kg dalam kurun waktu 3 bulan dan kemudian Dia juga tercatat sebagai Target Operasi (TO) dalam Ops Nila Jaya 2018 Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota,” Ungkap Kapolres Kombes Pol Harry Kurniawan. S. I. K. MH ,Pada Kamis (13/9/2018).di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Kronologi penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat pada bulan Agustus 2018 bahwa terdapat seseorang yang berinisial HY sebagai pengedar narkoba yang di sinyalir berada di Cipondoh Kota Tangerang.Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 minggu, didapat keterangan bahwa pelaku berada di daerah Neroktog Kecamatan Pinang Kota Tangerang,” Terangnya.
Kemudian dibawah Pimpinan Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumban Toruan, MM,MH anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap HY di alamat nya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku, Didapatkanlah Barang Bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket besar dengan Berat 1.525,4 gram brutto dari pelaku,” Terang Kapolres
Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan diakuinya bahwa barang tersebut adalah miliknya yang di dapat dari RB (Sekarang DPO-Red) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” Jelas Hary Kurniawan Lagi,Berdasarkan keterangan pelaku juga bahwa barang bukti tersebut di kendalikan dari dalam Lapas dan tersangka sudah merupakan jaringan peredaran narkoba di wilayah Tangerang dan Jakarta timur,” Papar Kapolres.
Atas perbuatanya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) serta pasal 112 ayat (2), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ajis)
Editor : Adin