Beranda News

Resmi ! Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Tangerang

Resmi ! Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Tangerang

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pemberlakuan sanksi dan denda bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang resmi diterapkan.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah memaparkan ketentuan dalam penegakan dan pemberian sanksi dan denda senilai Rp50 ribu kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid19 telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang no. 70 dan 78 tahun 2020.

“Tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang,” tegas Arief saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (18/9/2020).

Lebih lanjut Wali Kota menerangkan dalam Perwal yang telah dibuat tersebut dijelaskan mengenai sanksi dan denda yang diberikan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

“Masyarakat yang tidak memakai masker, tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan jika melanggar akan ditindak,”ujarnya.

“Sanksinya berupa kerja sosial, penutupan sementara atau membayar denda,” ungkap Arief.

Resmi ! Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Tangerang“Namun yang di utamakan untuk pelanggaran bagi masyarakat adalah sanksi bekerja sosial bagi masyarakat, imbuh nya”

Selain itu, lanjut Arief, selama pemberlakuan PSBB maupun PSBL – RW yang ditetapkan Pemkot Tangerang, masyarakat diharapkan tidak menggelar acara – acara yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan masa.

“Misalnya pesta di rumah, kalau kedapatan akan dibubarkan langsung saat itu juga,” tegas Arief.

Sebagai informasi, dalam Perwal No. 70 dan 78 tahun 2020 disebutkan pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar langsung ke Bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan.

“Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban,” pungkas Wali Kota.