Beranda News

Respon Informasi dari Media Cetak, Tim Kalongwewe Gakumda Lakukan Monitoring di Karaoke Istana Nelayan

Respon Informasi dari Media Cetak, Tim Kalongwewe Gakumda Lakukan Monitoring di Karaoke Istana Nelayan

KOTA TANGERANG, Pelita Banten.com – Merespon informasi dari media cetak mengenai aktivitas Istana di Jl Gatot Subroto, Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Tim Kalongwewe Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Jum’a 09 Februari 2018 pukul 00.00 wib s/d 02.30 WIB melaksanakan terhadap tempat tersebut.

“Giat monitoring ini atas perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang dalam rangka menindak lanjuti informasi dari media cetak mengenai karoke Istana Nelayan Jl Gatot Subroto Jatiuwung,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Jumat pagi 09 Februari 2018.

Dijelaskan oleh Kaonang, menganai pemberitaan karaoke Istana Nelayan beraktivitas sampai dengan di atas pukul 02.00 WIB, termonitor oleh Tim Kongwewe informasi tersebut tidak benar.

Karaoke tersebut, ungkap Kaonang hasil monitoring Tim Kalongwewe tutup pukul 02.00 WIB.

Baca Juga:  Do'a Masyarakat Kota Tangerang Bawa Kemenangan Persikota 4 - 0 Atas Persikasi

“Adapun ada sedikit maju 7 menit dikarenakan masih menunggu penyelesaian bill pembayaran yang masih antri,” ujar Kaonang.

Dikatakan Kaonang, mengenai suara yang mengganggu tetangga termonitor oleh Tim Kalongwewe hal tersebut tidak mungkin.

“Hal ini karena jarak yang cukup jauh dari pemukiman penduduk bahkan dari room 1 dengan room yang lain nyaris tidak terdengar,” kata Kaonang.

Namun demikian, Kaonang mengatakan Tim Kalongwewe akan mengecek juga dengan situasi masyarakat sekitar.

Lebih lanjut Kaonang mengatakan, mengenai tutup aktivias tempat hiburan tersebut, Tim Kalongwewe akan mengecek kembali di lain hari.

“Bisa saja karena kenarin ada pemberitaan media hari ini tertib pulang jam 2.00 WIB. Bila benar diketemukan hari lain tutup di atas pukul 2.00 WIB, hal tersebut melanggar Perda dan kami dengan atas persetujuan Kasatpol PP siap memberikan sangsi sesuai aturan yang ada,” ujar Kaonang.

Baca Juga:  Puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-71 PGRI Tahun 2016

Menurutnya, perlu peningkatan dan monitoring terus menerus lokasi tempat hiburan di Kota Tangerang agar mempersempit Perda Kota Tangerang yang ada.

“Monitoring dan pengawasan sampai selesai berjalan dengan aman dan tertib. Dalam pelaksanaan monitoring dan pengawasan kami ditemui pimpinan karaoke Istana Nelayan dan yang bersangkutan memastikan tidak ada pelanggaran aktivitas di tempat hiburan itu,” ungkapnya.

Tim Kalongwewe Bidang Gakumda, sambung dia, menjadwalkan seminggu minimal dua sekali melakukan pengawasan dan penindakan tempat hiburan karaoke, spa, refleksi masage di Kota Tangerang.***

• Ateng Sanusih