Beranda News

Respon Informasi dari Media Cetak, Tim Kalongwewe Gakumda Lakukan Monitoring di Karaoke Istana Nelayan

Respon Informasi dari Media Cetak, Tim Kalongwewe Gakumda Lakukan Monitoring di Karaoke Istana Nelayan

KOTA TANGERANG, Pelita Banten.com – Merespon informasi dari media cetak mengenai aktivitas karaoke Istana Nelayan di Jl Gatot Subroto, Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Tim Kalongwewe Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Jum’a 09 Februari 2018 pukul 00.00 wib s/d 02.30 WIB melaksanakan monitoring terhadap tempat hiburan tersebut.

“Giat monitoring ini atas perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang dalam rangka menindak lanjuti informasi dari media cetak mengenai aktifitas karoke Istana Nelayan Jl Gatot Subroto Jatiuwung,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM Jumat pagi 09 Februari 2018.

Dijelaskan oleh Kaonang, menganai pemberitaan karaoke Istana Nelayan beraktivitas sampai dengan di atas pukul 02.00 WIB, termonitor oleh Tim Kongwewe informasi tersebut tidak benar.

Karaoke tersebut, ungkap Kaonang hasil monitoring Tim Kalongwewe tutup pukul 02.00 WIB.

Baca Juga:  Pergoki Aksi Pencurian Pedagang di Tangerang Malah Ditusuk

“Adapun ada sedikit maju 7 menit dikarenakan masih menunggu penyelesaian bill pembayaran yang masih antri,” ujar Kaonang.

Dikatakan Kaonang, mengenai suara yang mengganggu tetangga termonitor oleh Tim Kalongwewe hal tersebut tidak mungkin.

“Hal ini karena jarak yang cukup jauh dari pemukiman penduduk bahkan dari room 1 dengan room yang lain nyaris tidak terdengar,” kata Kaonang.

Namun demikian, Kaonang mengatakan Tim Kalongwewe akan mengecek juga dengan situasi masyarakat sekitar.

Lebih lanjut Kaonang mengatakan, mengenai tutup aktivias tempat hiburan tersebut, Tim Kalongwewe akan mengecek kembali di lain hari.

“Bisa saja karena kenarin ada pemberitaan media hari ini tertib pulang jam 2.00 WIB. Bila benar diketemukan hari lain tutup di atas pukul 2.00 WIB, hal tersebut melanggar Perda dan kami Tim Kalongwewe Gakumda dengan atas persetujuan Kasatpol PP siap memberikan sangsi sesuai aturan yang ada,” ujar Kaonang.

Baca Juga:  KPUD Cilegon Menetapkan Pasangan Iman Edi Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Menurutnya, perlu peningkatan pengawasan dan monitoring terus menerus lokasi tempat hiburan di Kota Tangerang agar mempersempit potensi pelanggaran Perda Kota Tangerang yang ada.

“Monitoring dan pengawasan sampai selesai berjalan dengan aman dan tertib. Dalam pelaksanaan monitoring dan pengawasan kami ditemui pimpinan karaoke Istana Nelayan dan yang bersangkutan memastikan tidak ada pelanggaran aktivitas di tempat hiburan itu,” ungkapnya.

Tim Kalongwewe Bidang Gakumda, sambung dia, menjadwalkan seminggu minimal dua sekali melakukan pengawasan dan penindakan tempat hiburan karaoke, spa, refleksi masage di Kota Tangerang.***

• Ateng Sanusih