JAKARTA, Pelitabanten.com – Kembali TKI dieksekusi mati di Arab Saudi. Muhammad Zaini Misrin Arsyad, TKI berasal dari Madura dieksekusi mati pada Minggu, 18 Maret 2018. Seperti sebelumnya, proses eksekusi tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah RI.
Dalam aturan hukuman international dikenal istilah Mandatory Consular Notification (MCN) yang terdapat dalam Vienna Convention on Consular Relation (VCCR) 1963. MCN merupakan sebuah perjanjian dimana apabila terdapat Warga Negara Asing di suatu Negara ditahan atau menghadapi masalah, maka Pemerintah Negara penerima wajib memberitahukan kepada Perwakilan Negara asal WNA tersebut mengenai masalah yang dihadapi oleh Warga Negaranya dalam suatu kurun waktu yang disepakati bersama, misalkan 3 hari kerja, 7 hari kerja, atau without delay.
Dr. Ribka Tjiptaning P., AAK, Komisi-IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan mengecam apa yang sudah dilakukan otoritas hukum di Negara Arab Saudi yang begitu semena-mena memperlakukan warga Negara lain. Jelas-jelas Pemerintah Arab Saudi mengabaikan tata krama Hukum Internasional.
“Saya juga mendesak Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Luar Negeri untuk melayangkan Nota Protes Diplomatik kepada Kerajaan Arab Saudi atas kebijakannya yang melakukan eksekusi hukuman mati kepada TKI tanpa melalui proses pemberitahuan terlebih dahulu,” ucap Ribka Tjiptaning. Senin (19/3/2018)
Ia juga mendesak Kementerian Luar Negeri RI bekerja lebih keras lagi dalam usaha melindungi Warga Negara Indonesia di Luar Negeri dan membebaskan Warga Negaranya yang terancam hukuman (mati) di Arab Saudi dan beberapa Negara lainnya agar peristiwa serupa tidak berulang.
“Saya turut berdukacita. Semoga Keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan.” tutupnya.