Beranda News

Ribka Tjiptaning: Tindak Tegas Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres

Ribka Tjiptaning: Tindak Tegas Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres
Rumah Sakit Mitra Keluarga di jalan Peta Selatan No.1, RT.10/RW.1, Kalideres, Jakarta Barat.

TANGERANG, Pelitabanten.com – Anggota DPR RI Komisi IX yang membidangi kesehatan, Ribka Tjiptaning menyesalkan atas kejadian bayi mungil Debora yang meninggal dunia di rumah sakit Mitra Keluarga Kalideres lantaran tidak punya uang untuk memberikan Down Payment (DP) sebesar Rp 19 juta rupiah.

Ribka Tjiptaning mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan langkah tegas terhadap Rumah Sakit Mitra Keluarga.

“Mendesak Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Propinsi DKI melakukan langkah-langkah tegas. Sesuai pasal 54 ayat 1, UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pemerintah , Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan kepada rumah sakit. Dalam ayat 5 Pemda bisa melakukan teguran sampai pencabutan izin”, ucap Ribka Tjiptaning dalam siaran pers yang diterima redaksi pelitabanten.com. Senin (11/9/2017)

Ribka Tjiptaning juga bersedia memeberikan dukungan kepada keluarga pasien yang telah dirugikan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, jika akan menempuh jalur hukum.

Baca Juga:  Hadiri Dies Natalis HMI Ke-74, Kapolri: Kita Butuh Bersatu Melawan Covid-19

“Hal ini diatur dalam UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 32 huruf q yang menyatakan bahwa setiap pasien berhak menggugat atau menuntut rumah sakit yang memberi pelayanan tidak sesuai standar, baik secara perdata dan pidana”, jelasnya

Tidak sampai di situ, politisi dari PDI Perjuangan ini juga akan meminta dan mendesak Ketua Komisi IX DPR RI untuk menyelenggarakan Raker (Rapat Kerja) dengan Kementerian Kesehatan, dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan memanggil Dirut Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres,  untuk membahas masalah di atas.

Bayi bernama Debora, meninggal dunia karena terlambat mendapat pertolongan di ruang PICU (pediatric intensive care unit). Lantaran pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga di Kalideres, mensyaratkan keluarga pasien harus memberi uang muka terlebih dahulu agar dapat ditangani di ruang PICU. Tak tanggung-tanggung uang muka yang diminta sebesar lebih dari Rp 19 juta. Karena tak mampu menyediakan uang sebanyak itu, Debora tidak dapat dirawat di ruang PICU. Akibatnya, bayi mungil itu meningal dunia.

Baca Juga:  Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Perampasan di Dalam Angkot