KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — H- 1 Jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tangerang Besok, Kamis 28 Februari, yang Ke- 26, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Mempersiapkan pemusnahan ribuan botol minuman keras (Miras) hasil penegakan peraturan daerah (Perda), bertempat di halaman parkir, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang.
Sejumlah armada diterjunkan, untuk mengangkut pemindahan ribuan berbagai jenis miras hasil Operasi penegakan Perda No. 7 Tahun 2005 tentang pelarangan dan penjualan minuman beralkohol, Dari kantor Satpol PP menuju Puspem Kota Tangerang.
“Sebanyak 12.415 miras kemasan botol, kaleng, dan plastik, serta 20 derigen ukuran 20 liter Ciu dan Tuak,” jelas Kaonang selaku Kepala bidang (kabid) Gakumda saat ditemui Pelitabanten.com Rabu, (27/02/2019).
Ribuan miras tersebut nantinya akan dimusnahkan pada Kamis 28 Februari 2019 pada pukul 08.00 WIB pagi. diketahui ribuan miras tersebut didapatkan selama setahun belakang sejak bulan februari 2018 dalam operasi penegakan perda Nomer 7 tersebut.
“Hasil razia yang dikumpulkan sejak Februari 2018 sampai dengan Februari 2019,” tukas kabid Gakumda itu.
Editor : Ahmad Syihabudin