KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com– menjelang tahun baru berbagai jenis minuman terlarang berhasil disita oleh Trantib Kecamatan karang tengah. Pengrebekan tersebut dilakukan pada Kamis Malam, 28 Desember 2017, jam 21:00 WIB
Dalam operasi tersebut dipimpin oleh Kasi Trantib Kecamatan Karang Tengah Doni dengan melibatkan 15 anggota Trantib Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang.
“Ini dalam rangka menyambut tahun baru, kita berhasil menemukan penjual minuman terlarang berbagai jenis, yang berada di wilayah kita, ” ujar Doni Kasi Trantib karang tengah melalui WhatsApp Jumat (29/12/1017)
Dalam operasi tersebut petugas Trantib berhasil menemukan lokasi penjualan miras berbagai merek di komplek perumahan palem ganda 2, RT 003/01 Kelurahan Parung Jaya Kecamatan Karang Tengah.
Berikut jenis minuman terlarang yang telah disita oleh petugas dari berbagai merek 1. Guines kaleng sebanyak 55 kaleng 2. Anggur merah sabnyak 39 botol 3. Anggur kaleng sbanyak 48 kaleng 4. Bir bintang sebanyak 48 kaleng 5. Bir bintang botol sebanyak 19 botol 6. Heinker bir sebanyak 32 botol 7. Guines bir sbnyk 76 botol 8. Intisari sabanyak 19 botol 9. Anggur putih sebanyak 11 botol 10. Anggur kolesom sebanyak 23 botol Jumlah keseluruhan sebanyak: 286 botol/kaleng botol kosong sebanyak181 botol .