SERANG, Pelitabanten.com — Korupsi di tengah Pandemi Covid-19, 3 (tiga) orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan masker dengan modus penggelembungan harga alias mark-up hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
Ketiga tersangka itu adalah AS dan WF, dari PT RAM, dan LS yang berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten.
“Penyidik Kejati Banten telah melakukan upaya paksa, berupa penahanan terhadap tiga orang tersangka ini, masing-masing AS, WF, dan LS. Dari pihak swasta dan satu PPK dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dalam pengadaan masker KN-95,” kata Ketua Kejati Banten, Asep Nana Mulyana, dikantornya, Kamis (27/5/2021).
Lanjut Asep, jumlah masker yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan (nakes) itu berjumlah 14 ribu picies atau helai. Awal Rencana Anggaran Belanja (RAB) masker di awal pandemi covid-19 tahun 2020 seharga Rp70 ribu per pcs. Kemudian berubah menjadi Rp220 ribu.
Akibat Mark-up, adanya perubahan harga lebih dari tiga kali lipat itu menyebabkan negara rugi sekitar Rp1,680 miliar.
“Ada kemahalan harga yang menurut hemat kami sangat signifikan,” ungkapnya.
Terkait Potensi adanya tersangka lain dalam kasus ini, Asep masih enggan menyampaikan, lantaran pihaknya masih menunggu perkembangan pemeriksaan dan penyidikkan kasus. termasuk penambahan pasal lainnya untuk memberatkan para tersangka sebab, korupsi tersebut dilakukan di tengah pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease).
“Pasalnya untuk saat ini penyidik menyangkakan pasal 2, juncto pasal 3, Undang-undang (UU) 31 tahun 1999, juncto 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Tambahan pasal) nanti kita lihat pemberatan segala macamnya,” pungkasnya.