Beranda News

Rugikan Perusahaan hingga 54 Juta Rupiah, 4 Sopir Dump Truk Digelandang ke Polisi

Rugikan Perusahaan hingga 54 Juta Rupiah, 4 Sopir Dump Truk Digelandang ke Polisi
Ilustrasi Ditangkap Polisi. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Ulah tidak terpuji dan curang dilakukan 4 (empat) orang sopir truk bertonase besar (Dump Truk) yang bekerja pada perusahaan kontraktor PT . TCMS di bilangan Jakarta Timur. Mereka melakukan tindak pidana penggelapan dan merugikan perusahaan tempatnya bekerja hingga puluhan juta rupiah.

Pasalnya, mereka dengan sengaja mengoplos ban baru dump truk yang dibawanya dengan ban bekas atau ban vulkanisir demi meraup keuntungan pribadi.

Akibat perbuatannya, kini ke- empat sopir berinisial DM (38), AT (29), S (28) dan AS (35) ini di gelandang ke Polisi dan kini mendekam di sel Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu dilaporkan pihak perusahaan (PT TCMS) ke Polsek Benda, Polres Metro Tangerang, Lantaran ke-empat pelaku itu menjual atau menukar ban-ban mobil dump truk tersebut di salah satu bengkel tambal ban di Jalan Raya Francis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Baca Juga:  Sachrudin Minta OPD Terus Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

“Modusnya mengoplos dan menjual ban dump truk yang dibawanya dengan ban bekas disalah satu bengkel tambal ban di wilayah hukum Polsek Benda,” kata Kapolres dalam keterangannya, Senin, (18/12/2023).

Zain menjelaskan, awalnya perbuatan para pelaku ini diketahui setelah oleh salah satu karyawan PT TCMS saat melakukan  pengecekan nomer seri ban dump truk yang dikemudikan sopir berinisial DM. Namun, setelah di cocokan ternyata nomer seri yang dicatat oleh perusahaan tidak sama. Setelah didesak perusahaan pelaku DM pun mengakui semua perbuatannya, dan pihak perusahaan pun merasa telah dicurangi hingga melapor ke Polisi.

“Dari pengakuan DM kepada perusahaan, bukan hanya dia yang melakukan pengoplosan ban-ban dump truk tersebut. Terdapat pelaku lain Ia lalu menyebut kawan seprofesinya yakni AT (29), S (28) dan AS (35) juga melakukan hal serupa,” jelasnya.

Zain berkata kerugian yang dialami PT TCMS ini sebesar 54 juta rupiah, Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro yang menerima laporan PT TCMS tersebut segera mengamankan para pelaku untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga:  Idul Adha 1442 H, NUCARE-LAZISNU Distribusi Daging Qurban Door to Door

“Selanjutnya ke 4 orang pelaku ini berikut barang buktinya dibawa oleh perusahaan dan diserahkan ke Polsek Benda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolres lalu menegaskan, karena perbuatannya ke-empat pelaku ini dijerat dengan pasal tentang penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

“Kita jerat dengan pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara,” tandas Zain.