Beranda News

Sachrudin: Silahkan Berwirausaha di kota Tangerang, Tapi Taati Perda dan Perwal

Sachrudin: Silahkan Usaha di kota Tangerang, Tapi Taati Perda dan Perwal
Sachrudin, Wakil Wali Kota Tangerang Hadiri Penutupan Sosialisasi Penegakan Perda dan Perwal di Istana Nelayan, Jatiuwung. Kamis, (15/6/2023). Foto Pelitabanten.com (*/Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kegiatan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Peraturan Wali (Perwal) Kota Tahun Anggaran 2023.

Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, saat menutup kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan dengan sasaran utama sejumlah perhotelan danĀ  apartemen.

Ia mengungkapkan, kegiatan sosialisasi Perda dan Perwal menjadi upaya dari agar di Kota Tangerang dapat memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

“Perda dan Perwal ini ada untuk melindungi para pelaku usaha agar bisa menjalankan usaha namun dengan tetap mematuhi aturan yang ada. Biar usahanya tenang, ya harus taati Perda,” ungkap wakil saat menutup acara yang berlangsung di Hotel Nelayan, Kecamatan Cibodas, Kamis (15/6/2023).

Wakil, menambahkan, dengan ditaatinya Perda oleh para pelaku usaha di Kota Tangerang akan menciptakan rasa aman dan baik bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha.

“Pelaku usaha bisa tetap mencari keuntungan dan masyarakat juga tidak dirugikan, jadi kita bisa sama – sama saling menjaga,” tutur Sachrudin.

Sebagai informasi, adapun peraturan yang disosialisasikan dalam kegiatan tersebut diantaranya Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Keras dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.