Beranda News

Sachrudin Tekankan Pada Penerima Dana Hibah Harus Sesuai Aturan

Sachrudin Tekankan Pada Penerima Dana Hibah Harus Sesuai Aturan
Sachrudin, Wakil Wali Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com (*/Ist)

KOTA , Pelitabanten.com, , membuka kegiatan Bimbingan Teknis () Laporan Pertanggungjawaban Bagi Lembaga Penerima Hibah Keagamaan Tahun 2023.

Bimtek tersebut diikuti oleh 146 peserta perwakilan dari penerima hibah.

Sachrudin, menyebut kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para penerima hibah dalam menyajikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah secara aktual dan faktual.

“Supaya ada dalam pelaporan keuangan pemerintah,” terang Sachrudin dalam acara yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (26/9/2023).

Wakil, menambahkan, penggunaan dana hibah harus selaras dengan pengajuan yang tertuang pada proposal yang sebelumnya telah diajukan melalui aplikasi Sabakota.

“Dana hibahnya harus digunakan sesuai dengan apa yang diajukan, supaya pelaporannya bisa juga sesuai,” pesannya.

Sebagai informasi, pada tahun 2023, Pemerintah Kota Tangerang telah menggelontorkan dana hibah keagamaan kepada 146 organisasi keagamaan, kelompok keagamaan, dan lembaga pendidikan keagamaan dengan total dana Rp. 9.254.900.

“Paling lambat pelaporan penggunaan dana hibah sebelum 10 Januari 2024,lebih lebih baik,” pungkas Sachrudin.